Dilema Ayah di Pangkalpinang: Curi Pohon Bonsai Demi Token Listrik dan Susu, Kini Terancam Penjara

PANGKALPINANG, BN16BANGKA – Untuk membeli token listrik dan susu anak, seorang pria terpaksa mencuri 1 pohon bongsai jenis beringin dollar. Akibatnya, pelaku terancam mendekam di penjara. Meninggalkan anak yang ia perjuangkan untuk tumbuh dan besar.

Peristiwa ini terjadi di Pangkalpinang. Pelaku diketahui berinisial HG alias SH (37), Buruh Harian Lepas (BHL) asal Jl Rambutan, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang. Meski begitu, pelaku tercatat merupakan residivis narkoba dan bebas tahun 2005 silam.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners mengatakan, pelaku diamankan pada Senin (9/3/2026) sekira pukul 05.00 Wib. Pelaku dicokok Tim Buser Naga saat berada di Taman Wilhelmina. 

“Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memang benar ada melakukan pencurian. Kejadiannya pada tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib, pelaku pergi menuju tempat usaha korban. Lokasinya berada tidak jauh dekat Jembatan 12,” ungkapnya pada Senin (9/3/2026) sore.

Ia mengatakan, pelaku mengunakan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Fino warna hitam. Sesampainya di lokasi, pelaku memasuki area pagar tempat korban melewati pintu belakang pagar yang tidak terkunci. Lalu pelaku langsung mengambil 1 pohon beringin dollar milik korban dan langsung pergi membawa tanaman tersebut.

Selanjutnya pelaku membawa 1 pohon beringin dollar menuju salah satu kafe yang berada di wilayah Parit Lalang. Ia lalu menawarkan tanaman kepada pemilik kafe dengan alasan pelaku membutuhkan uang untuk membeli token listrik di rumahnya. 

Kemudian pelaku berhasil menjualnya dan berhasil mendapatkan uang senilai Rp 250.000. Kemudian uang hasil penjualan tersebut, digunakan untuk membeli token listrik dan membeli susu anaknya. 

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan 1 pohon beringin dollar dan 1 unit sepeda motor yamaha fino warna hitam,” ungkapnya.

*Kronologi Kejadian

Kombes Pol Max Mariners kemudian menjelaskan seputar kronologi pencurian yang dialami korban dengan inisial NG (39), ibu rumah tangga asal Jalan Nanas III Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui itu. Ia menuturkan, pencurian pohon beringin itu diketahui pada Rabu (11/2/2026) sekira pukul 08.00 Wib.

“Lokasi kejadiannya di halaman belakang rumah orang tua korban di Jalan Pahlawan 12 Kelurahan Keramat Kecamatan. Yang dilakukan oleh orang tidak diketahui terhadap barang milik korban berupa 1 pohon bongsai jenis beringin dollar mangkok,” katanya. 

“Pelaku masuk ke halaman belakang rumah orang tua korban, mengambil 1 pohon bongsai. Kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian dan membawa barang hasil curian,” ujar dia.

 

Sebelumnya, korban juga mengalami kehilangan 1 Pohon Bongsai jenis Beringin Kimeng, 1 Pohon Bongsai jenis Cemara Udang, 4 Pohon Bongsai jenis Anting Putri. Empat Pohon Bongsai jenis Beringin Dollar Mangkok dan 8 Pohon Bambu Kuning. 

 

“Akibat dari kejadian itu, korban mengalami total kerugian sekira Rp 40.000.000. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti,” ungkapnya. 

Kasus ini bukan sekadar tentang sebatang pohon beringin dollar yang berpindah tangan, melainkan tentang potret buram kemiskinan yang memaksa nurani seorang ayah bertekuk lutut. 

Di balik jeruji besi atau ruang mediasi nantinya, ada sebuah rumah yang masih menunggu cahaya dari token listrik yang tak kunjung terisi, dan seorang bayi yang tangisnya hanya bisa diredam oleh setetes susu yang diperjuangkan dengan cara yang salah.

Pangkalpinang malam ini menjadi saksi, bahwa ketika perut lapar dan kegelapan mengepung, hukum seringkali berhadapan dengan dilema kemanusiaan yang menyisakan satu pertanyaan besar bagi kita semua: di mana batas antara keadilan dan rasa iba ketika sebuah kejahatan lahir dari rasa cinta yang putus asa?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *