Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Wilayah Hukum Polres Belitung

Oplus_131072

Belitung – Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung kembali berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Belitung.

 

Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (20/02/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di area parkir Pelabuhan Penyeberangan Tanjung RU, Kecamatan Badau. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RP (32) yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Pulau Bangka menuju Pulau Belitung. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat bruto 48,71 gram yang disembunyikan di dalam silencer knalpot sepeda motor dan dikemas dalam kotak kardus.

 

Hasil pengembangan, pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB, petugas kembali mengamankan tersangka RAR (36) di wilayah Desa Cerucuk, Tanjungpandan. Tersangka diduga berperan menerima dan membagi narkotika untuk diedarkan. Dari kediamannya, petugas menyita timbangan digital, plastik klip, pipa kaca, serta satu unit telepon genggam.

 

Selanjutnya pada Kamis (26/02/2026), dua tersangka berinisial MI (21) dan FS (29) diamankan di wilayah Desa Aik Rayak, Tanjungpandan dengan barang bukti sabu seberat bruto 10,09 gram. Kemudian pada Selasa (03/03/2026), dua tersangka lainnya berinisial EP (22) dan FR (21) diamankan di wilayah Desa Air Merbau dengan barang bukti sabu seberat bruto 21,89 gram beserta perlengkapan pendukung peredaran.

 

Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda kategori VI.

 

Kasat Resnarkoba Satresnarkoba Polres Belitung AKP Martuani Manik, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti informasi serta pengembangan di lapangan.

 

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Belitung. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujar AKP Martuani Manik, S.H.

 

Polres Belitung menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor jiga mengetahui terkait penyalahgunaan Narkoba di polres Belitung atau melalui call center polri 110.

((Mukliz))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *