
PANGKALPINANG – Ratusan massa yang tergabung dalam aksi bela rakyat, dipimpin oleh Batara dan kawan-kawan, menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada Senin, 5 Januari 2026. Aksi ini membawa sejumlah tuntutan krusial terkait kebijakan pertambangan dan keadilan bagi masyarakat kecil.
Poin Pertama: Fokus pada Musyawarah dan Konsolidasi,Berdasarkan surat tuntutan yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah tuntutan pembebasan para penambang rakyat yang saat ini ditahan.
Meskipun dalam draf awal tertulis janji pembebasan, melalui proses audiensi yang alot, disepakati bahwa poin pertama dimusyawarahkan lebih lanjut.
Forkopimda Babel (Gubernur, Kapolda, dan Ketua DPRD) menyatakan komitmennya untuk mencari formulasi kebijakan yang adil dan manusiawi.
Respons Pemerintah dan DPRD,Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Bangka Belitung meminta waktu selama 7 hari kepada para pendemo.
Waktu tersebut akan digunakan untuk melakukan konsolidasi dan koordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pemerintah daerah memiliki payung hukum yang kuat sebelum memberikan keputusan final kepada pihak pendemo.
Ultimatum 10 Hari dari Massa Aksi,Menanggapi permintaan tersebut, koordinator aksi, Batara, menyatakan bahwa masyarakat memberikan ruang gerak sedikit lebih longgar namun dengan batas yang tegas.
“Kami memberikan waktu 10 hari bagi pemerintah untuk memberikan kabar baik terkait pembebasan seluruh penambang yang ditahan saat ini,” tulis pesan dari pihak pendemo.
Mereka menegaskan jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada keputusan yang memihak rakyat kecil, massa dipastikan akan kembali turun ke jalan dengan jumlah yang lebih besar.
Empat Poin Tuntutan Utama,Selain masalah pembebasan penambang, surat tuntutan tersebut mencakup:
* Penyusunan kebijakan pertambangan rakyat yang adil.
* Pengawasan ketat dan transparan terhadap operasional PT Timah Tbk.
* Kehadiran negara dalam melindungi rakyat dari perlakuan tidak adil oleh korporasi.
* Pencopotan Kepala Satpol PP Babel terkait dugaan konflik kepentingan (sedang menunggu hasil klarifikasi Kemendagri).
Aksi yang berlangsung hingga sore hari tersebut berakhir dengan penandatanganan pakta integritas di atas materai oleh Gubernur Hidayat Arsani sebagai bentuk komitmen moral dan politik di hadapan masyarakat Bangka Belitung.
(YH)
