BN16 BANGKA.COM
MENTOK, BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat menggelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 untuk memaparkan capaian kinerja, tren kriminalitas, serta evaluasi internal sepanjang tahun. Meski menghadapi dinamika kriminalitas yang fluktuatif, Polres Bangka Barat mencatatkan sejumlah prestasi nasional dan peningkatan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.
Tren Kriminalitas dan Penegakan Hukum,Berdasarkan data yang dipaparkan, terjadi kenaikan total jumlah kasus tindak pidana dari 274 kasus pada tahun 2024 menjadi 316 kasus di tahun 2025. Rinciannya meliputi:
Kejahatan Konvensional: Naik menjadi 224 kasus (didominasi pencurian).
Kejahatan Transnasional: Naik menjadi 60 kasus (didominasi narkotika).
Kejahatan Kekayaan Negara: Naik signifikan menjadi 32 kasus, berfokus pada illegal mining.
Kasus Menonjol: Keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan berencana di Sungai Daeng, Kampung Sidorejo, Desa Puput, dan Terminal Kelapa.
Penyelundupan: Sat Polair mengamankan 5 ton pasir timah dengan total 14 kasus dan 20 tersangka.
Perang Terhadap Narkoba,Sat Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan 73 tersangka dari 57 kasus. Barang bukti yang disita meliputi:
Ganja: 1.164 gram
Sabu: 1.115,96 gram
Ekstasi: 346 butir
Total nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp1,2 Miliar, yang diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Lalu Lintas dan Pembinaan Masyarakat
Kabar positif datang dari bidang Kamseltibcarlantas, di mana angka kecelakaan lalu lintas turun dari 48 kasus (2024) menjadi 40 kasus (2025).
Dalam hal pembinaan masyarakat, Polres mengedepankan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Dari 316 kasus, sebanyak 39 kasus berhasil diselesaikan secara damai (25 kasus Reskrim, 13 kasus Lantas, dan 1 kasus Narkoba). Selain itu, tercatat 32.768 kegiatan Door to Door System (DDS) dilakukan personel untuk menjaga kedekatan dengan warga.
Prestasi dan Manajemen Internal
Tahun 2025 menjadi tahun penuh prestasi bagi Polres Bangka Barat dengan diraihnya:
Pelayanan Prima Kategori A dari KemenPAN-RB.
Satuan Kerja Terbaik I dari DJPb KPPN Pangkalpinang.
Juara I Penilaian Pendaftaran SMA Kemala Taruna Bhayangkara tingkat Polda Babel.
Namun, ketegasan juga ditunjukkan dalam manajemen internal. Di samping memberikan 20 penghargaan bagi personel berprestasi, Polres Bangka Barat secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 4 personel yang terlibat pelanggaran berat (Disersi & Narkoba), yaitu: Bripka Ramdhan Arbawi, Bripka Romi Sucipto, Bripka Risdianto, dan Bripka Mustakim.
Laporan ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada seluruh masyarakat Bangka Barat untuk menyongsong tahun 2026 yang lebih kondusif.
