Polsek Tempilang Ungkap Cepat Kasus Penikaman di Tanjung Niur, Pelaku Diamankan di Rumah Orang Tua

BANGKA BARAT, BN16BANGKA.COM

Tempilang, Bangka Barat – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tempilang, Polres Bangka Barat, berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat berupa penikaman yang terjadi di Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, pada Minggu (14/12/2025) malam.

Pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso. Ia menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, personel Polsek Tempilang langsung bergerak cepat.

“Petugas melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” ujar Iptu Yos Sudarso pada Senin (15/12/2025).

Kronologi Kejadian: Ditikam saat Menerima Tamu

Insiden penikaman terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 21.10 WIB, di rumah korban di Desa Tanjung Niur.

Berdasarkan kronologi yang didapatkan, korban awalnya sedang duduk di ruang tengah rumahnya. Sekitar pukul 21.10 WIB, datang seorang laki-laki tidak dikenal mengenakan jaket warna hitam bertamu dan menanyakan apakah rumah tersebut adalah rumah “Ibu Guru” (istri korban).

Korban kemudian mengajak tamu tak diundang tersebut duduk di ruang tamu. Namun, secara mengejutkan, laki-laki tersebut langsung menikam korban menggunakan senjata tajam ke bagian rusuk sebelah kiri. Korban sempat melakukan perlawanan dengan memukul pelaku, sebelum pelaku akhirnya melarikan diri keluar rumah.

Anak korban yang berada di dapur segera melihat kondisi ayahnya dan meminta tolong kepada warga sekitar.

 

Pelaku Diamankan di Rumah Orang Tua

 

Tim gabungan Res-Intel Polsek Tempilang yang melakukan penyelidikan segera bertindak. Setelah kejadian, tim melakukan penyisiran di perkebunan kelapa sawit di sekitar rumah korban.

Upaya cepat membuahkan hasil. Pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa pelaku berinisial U (18) sedang berada di rumah orang tuanya.

Pelaku U (18) berhasil diamankan di kediaman orang tuanya yang berada di Dusun Lampu Merah, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Tempilang untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti dan Komitmen Polri

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

* 1 (Satu) bilah pisau yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

* 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru yang digunakan pelaku.

Kapolres Bangka Barat melalui Kasi Humas menegaskan komitmen Polri untuk menjaga keamanan masyarakat. “Polri akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal di wilayah hukum Polres Bangka Barat,” tutup Iptu Yos Sudarso.

 

(Humas polres/BN16BANGKA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *