BANGKA BARAT,BN16 BANGKA
MENTOK, BANGKA BARAT – Aktivitas kafe remang-remang atau karaoke tanpa izin di sekitar Simpang Jalan Giri Sasana, kawasan Menumbing, Mentok, Bangka Barat, dikabarkan masih marak beroperasi tanpa rasa takut. Bukan hanya soal izin, tempat hiburan ilegal ini bahkan secara terang-terangan menjajakan minuman keras jenis arak dan bir, lengkap dengan kehadiran para wanita malam yang meramaikan suasana.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas dan keseriusan pihak berwenang, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangka Barat, dalam menertibkan tempat hiburan yang jelas melanggar peraturan daerah (Perda) ini.
🍷 Miras dan Wanita Malam Jadi Daya Tarik
Menurut pantauan dan informasi terbaru dari lapangan, kafe-kafe remang-remang di kawasan tersebut tidak hanya ramai oleh pengunjung, tetapi juga oleh sejumlah wanita yang diduga berprofesi sebagai pemandu lagu (PL) dan akrab disapa “cewek-cewek kafe.” Kehadiran mereka seolah menjadi magnet, ditemani dengan penjualan minuman keras ilegal yang berlangsung hingga larut malam.
“Wanita malam di sana sangat ramai. Ditambah lagi, mereka menjual arak botolan dan bir secara bebas di atas meja. Ini sudah jadi rahasia umum,” ujar salah seorang warga yang mewanti-wanti agar namanya dirahasiakan. “Kondisi ini jelas menciptakan lingkungan yang meresahkan, apalagi dengan peredaran miras tanpa izin yang memicu potensi masalah keamanan dan sosial.”
Rekaman video yang beredar menunjukkan suasana di salah satu kafe, di mana tumpukan kaleng bir merek lokal dan botol minuman keras jenis arak diletakkan di atas meja, ditemani bungkus makanan ringan dan rokok, sementara aktivitas karaoke dan kehadiran para PL sedang berlangsung.
❓ Janji Sidak Dianggap Hanya Semboyan
Sebelumnya, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Bangka Barat, Sapki Bahresi, SH, sempat memberikan pernyataan publik yang menjanjikan akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait karaoke tanpa izin di lokasi tersebut.
Namun, janji tersebut tampaknya belum terealisasi secara maksimal atau belum memberikan efek jera sedikit pun. Kafe-kafe itu kembali beroperasi seperti biasa, seakan menantang Perda.
“Tindakan yang disampaikan oleh Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP, Bapak Sapki Bahresi, SH, seakan hanya semboyan belaka,” kritik warga tersebut. “Faktanya, kafe remang-remang itu masih marak menjual minuman keras, meramaikan suasana dengan wanita malam. Kami butuh bukti nyata, bukan sekadar wacana.”
Maraknya peredaran minuman beralkohol, khususnya arak tanpa izin, di tempat hiburan ilegal ini menjadi perhatian serius, mengingat dapat memicu masalah pidana lain.
Masyarakat Bangka Barat kini menantikan bukti nyata dari komitmen Satpol PP. Pihak Satpol PP Bangka Barat diharapkan dapat segera memberikan keterangan dan mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku, guna membersihkan kawasan Menumbing dari aktivitas ilegal yang kian meresahkan ini.






