BANGKA BARAT, BN16 BANGKA,-
MENTOK, — Ketua LSM Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi (Gempar) Kabupaten Bangka Barat, Alfani MA, meminta masyarakat melaporkan ke Polisi ketika menjumpai oknum yang mengaku wartawan masuk pekarangan rumah tanpa izin hingga menyebarkan berita negatif.
Menurut Alfani, langkah ini untuk memberikan pelajaran bagi para oknum tersebut yang belakangan praktik ini menjamur terutama di Kota Mentok Kabupaten Bangka Barat. Mirisnya justru, para oknum ini banyak berasal dari luar Kota Mentok.
“Apalagi oknum ini tidak dikenal, modus mereka datang ke rumah pengusaha ingin ketemu. Tapi karena tuan rumah nggak ada, para oknum ini kemudian berjalan sambil tolah-toleh menuju ke belakang rumah, ke gudang yang aksinya ini mirip Maling. Apa yang bisa di foto mereka foto, termasuk ada aktifitas di gudang. Namun apapun aktifitas di gudang tersebut, cara oknum ini masuk pekarangan rumah tanpa izin apalagi sampai menyebarkan berita negatif tanpa konfirmasi sudah bisa dikenakan pasal pidana. Pemilik rumah yang keberatan bisa melapor ke polisi, dan polisi biasanya sigap menerima laporan, “ujar Alfani, Rabu, (17/7/2025), kepada para awak media di Mentok
Dilanjutkan Alfani, seperti berita online yang baru-baru ini disebarkan, ada segerombolan oknum mengaku wartawan masuk ke pekarangan rumah seorang Pengusaha di Mentok tanpa izin. Setelah pergi mereka kemudian menulis sendiri beritanya lalu rilis berita disebar dan dibagikan sesama kelompok media mereka.
“Jika dilaporkan ke polisi, berita yang ditulis para oknum ngaku wartawan ini sudah bisa dijadikan barang bukti, belum lagi ditambah bukti CCTV serta saksi jika ada, ” kata Alfani.
Praktik-praktik seperti ini menurut Alfani, dinilai mencoreng citra wartawan yang sesungguhnya serta melanggar hukum pidana. Mereka ini kata Alfani tak ubahnya seperti preman bermodalkan kartu pers dan kamera.
“Inilah yang dikatakan praktik wartawan Bodrex, wartawan Abal-abal. Mereka ini melacurkan profesi yang sejatinya milik wartawan sesungguhnya. Karena tak ketemu pengusaha tersebut, dak dapat duit, lalu mereka bikin rilis berita negatif, disebarkan dalam kelompok yang sama. Ini jelas praktik yang memalukan dan merugikan orang lain. LSM Gempar siap sweeping terhadap praktik Wartawan Bodrex seperti ini karena LSM Gempar menampung aspirasi masyarakat, “ujar Alfani.
Menurut Alfani, produk berita online semacam ini bukan hasil karya Jurnalistik sehingga pelaku ini bisa digiring ke UU ITE bahkan UU Pidana.
Terkait hal ini, seperti disebutkan dalam KUHP di dalam pasal 167 Ayat (1) sudah mengatur, ” Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum, dan atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan…, “, bunyi pasal tersebut.