Trinitas Kekhilafan dan Kedaulatan Kalam yang Tak Terbungkam

Kurang Dari 24 Jam Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis Ditahan, Polda Babel Tegaskan Kerja Pers Dilindungi Undang-Undang

Babel— Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) akhirnya menahan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis di kawasan gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Jalan Lintas Timur, Kabupaten Bangka, pada Minggu dini hari, 8 Maret 2026.

Ketiga orang yang ditahan masing-masing bernama Maulid, yang bekerja sebagai sopir truk, Sahridi yang berprofesi sebagai petugas keamanan (satpam) PT PMM, serta Hazari, seorang pegawai perusahaan tersebut. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti yang dikumpulkan telah mencukupi untuk menjerat ketiganya sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Babel, Kombes Pol Muhammed Rivai, mengatakan bahwa sebelum dilakukan penahanan, ketiga orang tersebut terlebih dahulu diamankan dan dipertemukan dengan korban untuk memastikan identitas mereka.

“Ketiganya lebih dulu kami amankan dan dipertemukan dengan korban guna memastikan identitas para pelaku,” ujar Rivai.

Ia menambahkan, penyidik tidak membutuhkan waktu lama untuk memutuskan langkah penahanan setelah rangkaian pemeriksaan awal dan pengumpulan bukti dinilai telah memenuhi unsur.

Menurutnya, penahanan yang dilakukan bukan hanya berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik, tetapi juga sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus pesan tegas bahwa aktivitas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang.

“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak boleh diintervensi oleh kekuatan apa pun, apalagi sampai disertai tindakan kekerasan,” tegasnya.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Frendy Primadana, yang diketahui merupakan kontributor TV One, salah satu dari ke tiga korban kekerasan saat ia menjalankan tugas jurnalistik di lokasi tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugianto, membenarkan bahwa ketiga tersangka telah resmi ditahan oleh penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Benar, ketiganya saat ini sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Babel,” kata Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus kekerasan terhadap jurnalis ini menjadi sorotan kalangan insan pers di Bangka Belitung. Banyak pihak berharap penanganan perkara ini dapat dilakukan secara transparan dan tuntas, sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers dan keamanan jurnalis saat menjalankan tugas di lapangan.

 

((Indra))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *