Tiga Pelaku Peredaran Narkotika di Bangka Barat Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

HUKUM/KRIMINAL75 Dilihat

BN16 BANGKA

Bangka Barat–Polres Bangka Barat berhasil mengungkap dua kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Mentok.

Pengungkapan ini dilakukan pada pertengahan Agustus 2025. Dari kasus tersebut, tiga orang pelaku berhasil ditangkap dan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja berhasil disita.

 

Pengungkapan pertama terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas menangkap seorang pria berinisial WS di kontrakannya di Kampung Senang Hati, Mentok. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 paket sabu dan 1 timbangan digital.

 

Setelah diinterogasi, WS menunjukkan lokasi lain di seputaran Mentok tempat ia menyembunyikan 6 paket sabu lainnya. Total barang bukti sabu dari WS adalah seberat 3,30 gram bruto.

 

Kasus kedua melibatkan dua tersangka, DF dan JM. Keduanya ditangkap pada Kamis, 14 Agustus 2025. Penangkapan bermula dari tersangka DF di rumahnya di Gang Masjid, Kelurahan Belo Laut, Mentok, pada pukul 19.00 WIB.

 

Polisi menemukan 1 paket ganja di dompet DF. DF kemudian mengakui bahwa barang bukti ganja lainnya berada pada JM. Petugas pun mengejar dan berhasil mengamankan JM di pinggir jalan di Gang Kolam, Kelurahan Belo Laut. Dari JM, polisi menyita 4 paket ganja, 1 paket sabu, dan 2 timbangan digital. Total barang bukti dari kedua tersangka ini adalah ganja seberat 339 gram bruto dan sabu seberat 0,22 gram bruto.

 

Akibat perbuatannya, tersangka WS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, tersangka DF dan JM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI yang sama.

 

Ketiga pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *