Belitung, sidhiberita.com – Sinergitas antara Balai Pemasyarakatan Kelas II Tanjungpandan bersama aparat penegak hukum membuahkan hasil dalam penyelesaian perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial B, seorang siswa salah satu SMA di Kabupaten Belitung terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Proses diversi yang dilaksanakan di Ruang Restorative Justice Satreskrim Kepolisian Resor Belitung, Kamis (12/02), berakhir dengan kesepakatan damai antara anak dan korban.
Dalam proses musyawarah diversi, hadir orang tua anak, korban dan orang tua, pihak sekolah, serta Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung selaku kuasa hukum anak. Dialog berlangsung secara terbuka dan konstruktif hingga tercapai kesepakatan damai yang disertai komitmen bersama untuk saling memaafkan dan menyelesaikan permasalahan secara bermartabat.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Bapas Tanjungpandan, Endang Meidiansyah, terlebih dahulu melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas) secara komprehensif dan faktual. Proses tersebut dilakukan melalui penggalian data dan klarifikasi langsung kepada anak, korban, orang tua masing-masing pihak, lingkungan sosial terdekat, serta pihak sekolah guna memperoleh gambaran utuh mengenai latar belakang peristiwa dan kondisi psikososial anak.
“Penelitian kemasyarakatan kami lakukan secara faktual dan berbasis verifikasi lapangan, dengan menggali informasi dari korban, anak, keluarga, sekolah, serta lingkungan sosial terdekat. Pendekatan ini penting untuk memastikan bahwa rekomendasi yang diberikan bersifat objektif, proporsional, dan selaras dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang SPPA,” jelas Endang.
Endang menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif bertujuan menciptakan keseimbangan antara perlindungan anak dan pemulihan korban. Pendekatan restoratif memberi ruang bagi anak untuk bertanggung jawab tanpa kehilangan hak untuk tumbuh dan berkembang
“Diversi bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme hukum yang secara eksplisit diatur untuk mencapai pemulihan. Anak tetap diminta bertanggung jawab, namun dalam kerangka pembinaan dan rehabilitatif, bukan pembalasan,” tegasnya.
Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung, Heriyanto, selaku pemberi bantuan hukum terhadap anak berinisial B, turut mengapresiasi proses yang berjalan sesuai regulasi.
“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang konsisten menjalankan amanat Undang-Undang SPPA. Penyelesaian melalui diversi ini mencerminkan keadilan restoratif yang berimbang, memberikan pemulihan bagi korban serta kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri dan melanjutkan pendidikan, sebagai implementasi dari KUHP dan KUHAP Baru”, ungkap Heriyanto.
Keberhasilan diversi ini menjadi wujud implementasi sistem peradilan pidana anak yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan prinsip perlindungan anak, melalui sinergitas Bapas dan seluruh unsur penegak hukum di wilayah Belitung.
(*/Luise).
