
Banjir Mengintai, Siapa yang mau bertanggung Jawab?
Koba, Bangka Tengah — Minggu, 25/012026—Aktivitas pertambangan timah diduga ilegal kembali mencuat di wilayah Bangka Tengah. Kali ini, praktik penambangan tersebut disinyalir berlangsung di hamparan lahan milik Pemerintah Daerah Bangka Tengah, tepatnya di kawasan arah Jeruk–Jeruk Aok Bolot, bahkan berada di belakang kompleks perkantoran Pemda Bangka Tengah.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, aktivitas tambang tampak berjalan terang-terangan, terorganisir, dan tanpa rasa khawatir. Informasi yang dihimpun menyebutkan dugaan harga pasir timah nya
di lokasi mencapai Rp100.000, dengan sistem kerja yang sudah tersusun rapi, mulai dari TI sebuh, gerbok, hingga adanya fee lokasi.
Sumber lapangan juga menyebutkan bahwa hasil timah para penambang ditimbang oleh seseorang bernama Naga, yang diduga merupakan anak buah dari bos berinisial Riki. Proses penimbangan dan distribusi hasil tambang disebut berlangsung rutin, menandakan aktivitas ini bukan bersifat insidental.
Seorang narasumber yang ditemui awak media, dan meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, mengungkapkan kekhawatiran serius terhadap dampak lingkungan yang berpotensi ditimbulkan.
“Kalau nanti sudah terjadi bencana banjir dan kerusakan lingkungan di kawasan Pemda ini, siapa yang mau bertanggung jawab? Jangan sampai setelah rusak baru semua saling lepas tangan,” ujar narasumber tersebut.”
Kekhawatiran warga dinilai beralasan, mengingat aktivitas penambangan timah berpotensi merusak struktur tanah, mengubah aliran air, dan memicu banjir serta kerusakan lingkungan, terlebih lokasi tambang berada dekat kawasan pemerintahan dan permukiman.
Keberadaan tambang timah yang diduga ilegal di atas lahan aset Pemda memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penegakan hukum. Jika benar tidak mengantongi izin resmi, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk ancaman pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin dan pihak yang terlibat dalam rantai distribusinya.
Atas temuan ini, awak media melaporkan dan mendesak Kapolres Bangka Tengah agar segera memerintahkan jajarannya turun langsung ke lokasi, melakukan penertiban nyata, serta mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Aparat penegak hukum diminta memeriksa legalitas para penambang, menelusuri alur penjualan pasir timah, dan mengungkap siapa pemodal serta pengendali utama di balik aktivitas tersebut.
Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu, demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta menghindari kesan tebang pilih di mata publik.
Publik berharap aparat dan pemerintah daerah tidak menunggu terjadinya bencana, sebelum bertindak. Penindakan tegas sejak dini dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, wibawa hukum, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
(Tim-Red/Yph)
