Sengketa Perbatasan Memanas, Belasan Hektar Lahan Desa Limbung Diduga Diserobot Oknum Warga Tumbak Petar

JEBUS, BANGKA BARAT – Persoalan klaim kepemilikan lahan kembali mencuat di wilayah perbatasan Desa Limbung dan Desa Tumbak Petar, Kecamatan Jebus, Bangka Barat. Belasan hektar lahan yang berstatus Area Penggunaan Lain (APL) di kawasan Air Kendung diduga telah dikuasai secara sepihak oleh oknum warga Dusun Petar.

Senin (2/2/2026), berdasarkan pantauan di lapangan, lahan yang berada di titik perbatasan antar-desa tersebut kini telah berubah menjadi hamparan perkebunan kelapa sawit produktif. 

Ironisnya, penguasaan lahan ini disinyalir dilakukan tanpa adanya koordinasi maupun izin resmi dari Pemerintah Desa (Pemdes) Limbung selaku pemangku wilayah.

**Kronologi dan Dugaan Penyerobotan”*

Informasi yang dihimpun dari salah satu warga Desa Limbung—yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan—menyebutkan bahwa praktik penguasaan lahan ini dilakukan oleh oknum warga berinisial MAL.

“Kegiatan perkebunan milik MAL ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Mereka menguasai lahan di wilayah Air Kendung yang secara administratif masuk ke Desa Limbung, namun tanpa ada permisi atau surat izin ke desa kami,” ujar sumber tersebut kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa tindakan ini sangat merugikan pihak Desa Limbung, baik dari segi tata ruang wilayah maupun potensi Pendapatan Asli Desa (PAD) yang hilang akibat penguasaan lahan secara ilegal tersebut.

**Status Lahan dan Perizinan**

Hingga berita ini diturunkan, status lahan belasan hektar tersebut diketahui merupakan APL (Area Penggunaan Lain). 

Secara aturan, meskipun berstatus APL, setiap pemanfaatan lahan untuk skala perkebunan besar oleh individu atau kelompok tetap harus melalui prosedur administrasi di tingkat desa dan kecamatan guna menghindari tumpang tindih kepemilikan.

Muncul dugaan bahwa oknum MAL melakukan perluasan lahan dengan cara “merayap” atau melakukan penyerobotan sedikit demi sedikit hingga mencapai luasan belasan hektar.

**Upaya Konfirmasi**

Persoalan ini memicu desakan agar pihak terkait segera turun tangan guna melakukan mediasi dan peninjauan ulang batas wilayah (plotting) di lapangan.

Awak media terus berupaya melakukan konfirmasi kepada:

* Pihak MAL selaku pemilik perkebunan untuk mendapatkan hak jawab terkait legalitas penguasaan lahan.

 * Pemerintah Desa Limbung guna memastikan langkah hukum atau administratif yang akan diambil.

 * Pihak Kecamatan Jebus untuk mengklarifikasi tapal batas resmi antara Desa Limbung dan Desa Tumbak Petar.

 

Kasus ini menjadi atensi publik di Bangka Barat, mengingat konflik agraria di wilayah perbatasan desa sering kali menjadi “bom waktu” jika tidak segera diselesaikan secara transparan oleh pihak berwenang.

 

(YPH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *