
BANGKA BARAT (BN16BANGKA) – Ketegangan meningkat di wilayah konsesi PT GSBL (Gunung Sawit Bina Lestari). Gabungan Tim Satgas Halilintar bersama personel Satpam PT GSBL secara resmi melakukan tindakan persuasif berupa himbauan keras terhadap para penambang ilegal di kawasan Blok G1/H2 dan G6 Divisi 5, Ibul Lame, Selasa (6/1/2026).
Langkah ini diambil menyusul maraknya aktivitas penambangan tanpa izin (peti) yang semakin berani memasuki area inti perusahaan.
Kepala Keamanan PT GSBL, Didik Harta, saat dikonfirmasi oleh redaksi BN16BANGKA, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lagi memberikan toleransi.
Kolaborasi antara Satpam internal dan Satgas Halilintar dibentuk khusus untuk membersihkan area perusahaan dari aktivitas ilegal.
“Kami sudah bekerja sama secara solid. Hari ini kami berikan himbauan terakhir. Intinya, tidak ada aktivitas tambang ilegal yang diperbolehkan di area PT GSBL. Titik,” tegas Didik Harta.
>
Dugaan Keterlibatan Koordinator
Berdasarkan investigasi di lapangan, aktivitas tambang ilegal di blok tersebut diduga kuat dikoordinir oleh oknum berinisial BA dan AC, yang diketahui merupakan warga Desa Mayang.
Didik menambahkan, jika para penambang dan koordinator masih “ngotot” melakukan aktivitas pasca-himbauan ini, pihaknya akan segera menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH) untuk tindakan represif.
Konsekuensi Hukum: Ancaman Penjara & Denda Miliaran
Para penambang ilegal dan koordinator dapat dijerat dengan undang-undang berlapis, di antaranya:
UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba)
Pasal 158:
Melakukan penambangan tanpa izin. | Penjara maksimal 5 tahun & Denda s.d Rp100 Miliar.
UU No. 39 Tahun 2014
(Perkebunan) | Pasal 107: Mengerjakan, menggunakan, atau menduduki lahan perkebunan secara ilegal. | Penjara maksimal 4 tahun & Denda s.d Rp4 Miliar.
KUHP Pasal 167
Memasuki pekarangan atau properti milik orang lain/perusahaan tanpa izin. Sanksi pidana kurungan.
Pihak PT GSBL berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kondusivitas wilayah dan keamanan investasi di Bangka Barat.
(YPH)
