Robi Hakim Akhirnya Masuk Penjara, Kejari Pangkalpinang Eksekusi Terpidana Korupsi ke Lapas Tua Tunu

BN16 BANGKA

 (PANGKALPINANG) — Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus resmi mengeksekusi terpidana kasus korupsi atas nama Moch. Robi Hakim, SE. Ak bin Sopian Samsudin (almarhum), pada Senin, 28 Juli 2025. Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Pangkalpinang Nomor: Print-1665/L.9.10/SPPPP/Fu.1/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025.

 

Moch. Robi Hakim dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tua Tunu di Kota Pangkalpinang setelah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7493 K/PID.SUS/2025 tertanggal 16 Juli 2025. Dalam amar putusannya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

 

“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PANGKALPINANG tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp tanggal 19 Maret 2025 tersebut,” demikian petikan amar putusan MA.

 

Mahkamah Agung kemudian memutuskan untuk mengadili sendiri perkara tersebut. Dalam dakwaan primer, terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah. “Menyatakan Terdakwa MOCH. ROBI HAKIM, SE.Ak. bin SOPIAN SAMSUDIN (almarhum) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut,” bunyi lanjutan amar putusan.

 

Namun, dalam dakwaan subsidiair, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

 

“Menyatakan Terdakwa MOCH. ROBI HAKIM, SE.Ak. bin SOPIAN SAMSUDIN (almarhum) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Korupsi secara bersama-sama’; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.”

 

Mahkamah Agung juga menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terpidana dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan. Selain itu, 667 barang bukti dalam perkara tersebut yang sebelumnya disita akan dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Andi Irawan bin Aida.

 

“Selengkapnya sebagaimana dalam Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang tanggal 24 Februari 2025,” tambah kutipan putusan tersebut.

 

Tak hanya itu, terpidana juga dibebankan untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi.

 

“Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah),” bunyi penutup putusan MA.

 

Moch. Robi Hakim merupakan pria kelahiran Bandung pada 29 Mei 1971. Saat dieksekusi, ia berusia 53 tahun dan diketahui berdomisili di Jalan Yanatera 5 No. 12 RT/RW 007, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Ia diketahui bekerja sebagai karyawan Bank Sumsel Babel.

 

Pihak Kejari Pangkalpinang menyampaikan bahwa proses eksekusi berjalan lancar tanpa hambatan. “Adapun pelaksanaan kegiatan Eksekusi yang dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang berjalan dengan aman dan kondusif,” ujar pihak kejaksaan dalam siaran pers resminya.

 

Eksekusi terhadap Robi Hakim menjadi bukti komitmen Kejari Pangkalpinang dalam menegakkan hukum, khususnya dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan figur penting atau pihak yang memiliki posisi strategis. Kejaksaan menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah bagian dari upaya serius dalam memberantas korupsi di wilayah hukum Pangkalpinang.

 

(Sumber: Siaran Pers Kejari Pangkalpinang, Editor: KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *