
BERIGA, LUBUK BESAR – Praktik penguasaan lahan secara ilegal di kawasan konservasi kembali menjadi sorotan tajam,Kawasan Hutan Lindung Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah, diduga kuat telah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit skala besar.
Ironisnya, kendali atas lahan negara tersebut dikabarkan telah berpindah tangan dari pemain lama berinisial Buyung kepada Amen, seorang warga Trubus.
Penelusuran di lapangan menunjukkan fakta yang kontras. Meski papan peringatan bertuliskan “Anda Memasuki Kawasan Hutan Lindung” terpampang jelas, tepat di baliknya terbentang hamparan sawit yang telah berproduksi.
Alih fungsi lahan ini memicu kemarahan publik dan mempertanyakan taji aparat penegak hukum.
Pola Pengalihan Lahan untuk Menyamarkan Kepemilikan
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa peralihan kendali lahan dari Buyung ke Amen diduga merupakan strategi untuk menyamarkan jejak kepemilikan di kawasan terlarang.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas di lokasi tersebut sudah berlangsung lama namun seolah tak tersentuh hukum.
“Awalnya semua tahu itu kendali Buyung, Namun belakangan, warga tahu kebun itu diduga sudah dikuasai Amen, Luasnya sangat masif, bukan lagi skala kebun rakyat,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).
Senada dengan itu, seorang narasumber berinisial Rd menegaskan bahwa perkebunan tersebut mencapai ratusan hektare.
“Itu bukan kebun kecil,Ratusan hektare dan sudah lama beroperasi,Warga tahu itu kebun sawit diduga milik Bos Amen,” tegasnya.
Jerat Hukum yang Mengancam
Aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan lindung tanpa izin merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi.
Jika terbukti secara hukum, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Larangan menduduki lahan hutan secara ilegal (Ancaman 10 tahun penjara & denda Rp5 miliar).
UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H: Kegiatan terorganisir merusak hutan (Ancaman 3–15 tahun penjara & denda hingga Rp15 miliar).
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup: Perusakan ekosistem lingkungan (Ancaman 10 tahun penjara & denda Rp10 miliar).
Publik Desak Kejati dan Satgas PKH Turun Tangan
Masyarakat kini menagih keberanian negara untuk menindak tegas para “pemain” besar yang merusak ekosistem Bangka Belitung.
Desakan ditujukan langsung kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk segera:
Melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan verifikasi titik koordinat di Hutan Lindung Beriga,Memeriksa legalitas dan status penguasaan lahan secara menyeluruh,Menetapkan tersangka jika ditemukan unsur pidana korporasi atau perorangan.
Menyita hasil kebun untuk negara dan melakukan restorasi fungsi hutan,Hutan lindung adalah paru-paru daerah yang tidak boleh dikompromikan untuk kepentingan bisnis pribadi.
Jika penguasaan lahan ini terus dibiarkan tanpa sanksi, maka wibawa hukum di Bangka Belitung dipertaruhkan,Saatnya negara hadir dan membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
(Tim Redaksi)
