Polsek Mentok Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Generasi, Empat Tersangka Termasuk Pelajar Diamankan

MENTOK, BANGKA BARAT – Unit Resintel Polsek Mentok berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Dalam operasi senyap yang berlangsung selama dua hari berturut-turut, petugas mengamankan empat orang tersangka, yang ironisnya tiga di antaranya masih berstatus pelajar/mahasiswa dan di bawah umur.

Operasi ini menghasilkan penyitaan barang bukti diduga sabu-sabu dengan total berat bruto mencapai 15,28 gram.

**Kronologi Penangkapan: Berawal dari Laporan Warga**

Kapolsek Mentok mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kampung Senang Hati, Kelurahan Sungai Daeng.

* Penggerebekan Pertama (Jumat, 27/02/2026):

Sekira pukul 23.30 WIB, tim bergerak menuju sebuah rumah di Kampung Senang Hati. Petugas mengamankan tiga wanita, yakni Inisial Fan(24), bersama dua remaja berinisial H (17) dan F (17).

Dalam penggeledahan yang disaksikan pengurus RT setempat, polisi menemukan 65 paket kristal putih siap edar yang disembunyikan secara rapi di dalam potongan sedotan (pipet) dan kotak obat.

* Pengembangan dan Penangkapan Bandar (Sabtu, 28/02/2026):

Tak berhenti di situ, hasil interogasi cepat membawa petugas kepada nama Inisial Ray (16). 

Hanya berselang 40 menit, yakni pukul 00.10 WIB, petugas menciduk Rayhan di kediamannya, Kampung Keranggan Atas. Di lokasi kedua, polisi menemukan timbangan digital serta paket sabu tambahan yang disimpan di dalam kotak pensil.

Detail Barang Bukti yang Disita,Pihak kepolisian membagi barang bukti dalam dua berkas laporan (LP):

Lokasi / Tersangka Barang Bukti Utama | Berat Bruto

|—|—|—

*”Rumah Insial Fan(Nes) | 46 paket sedang, 20 paket kecil, HP Redmi & Samsung, ratusan potongan pipet. 14,62 Gram

*”Rumah Insial Ray 2 paket kecil, timbangan digital Camry, HP Oppo, kotak pensil. | 0,66 Gram |

***Jeratan Hukum Berat***

Mengingat jumlah barang bukti yang melebihi 5 gram pada salah satu TKP, para tersangka terancam hukuman berat. 

Penyidik menerapkan pasal berlapis, di antaranya:

 * Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

* Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait penyelarasan tindak pidana.

Para pelaku terancam pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. 

Khusus untuk tersangka yang masih di bawah umur, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai dengan sistem peradilan pidana anak, namun tetap mengacu pada seriusnya delik peredaran narkoba yang dilakukan.

Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentok untuk proses penyidikan lebih mendalam guna mengungkap jaringan pemasok besar di atas mereka. 

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba guna menyelamatkan generasi muda di Bangka Barat.

 

Reporter BN16BANGKA: Andi aziz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *