
Laporan:Andi Aziz
BANGKA BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi secara ilegal. Modus yang digunakan pelaku terbilang cerdik, yakni dengan menyamarkan muatan pupuk di bawah tumpukan barang paket untuk mengelabui petugas.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Aditya Nugraha, mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya truk mencurigakan yang keluar dari Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.
>”Kami berhasil mengungkap jaringan aktivitas ini yang mencoba mengangkut pupuk bersubsidi tanpa dokumen resmi. Berdasarkan HTI, kerugian dari 10 ton pupuk yang terdiri dari 5 ton Ponska dan 5 ton Urea ini diperkirakan mencapai Rp18.200.000. Namun, jika sampai beredar di daerah kita, harganya bisa melonjak hingga tiga kali lipat, mencapai minimal Rp280.000 per sak,” ujar AKBP Aditya Nugraha dalam konferensi pers, Selasa (07/04/2026).
Kasus ini terungkap pada Minggu malam (05/04) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Kampung Pal 1, Kelurahan Sungai Baru, Mentok. Petugas menghentikan sebuah truk Mitsubishi kuning dengan nomor polisi BE 8824 PN yang dikemudikan oleh pria berinisial YN (32).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 ton pupuk subsidi yang ditutupi barang paket di bagian atas bak truk. Sopir berinisial YN mengaku membawa pupuk tersebut dari Desa Umbul Rejo, Sumatera Selatan, dengan tujuan Pangkalpinang atas perintah seseorang berinisial WY.
Mengingat jalur laut merupakan akses vital, Kapolres menekankan pentingnya kerja sama antarinstansi untuk memperketat pengawasan di pintu masuk Bangka Belitung.
“Upaya ini adalah hasil sinergi terpadu dengan berbagai instansi. Jalur penyeberangan Tanjung Kalian-Mentok adalah akses vital, baik untuk distribusi bahan pokok maupun potensi jalur tindak pidana. Mengingat pemeriksaan manual memiliki keterbatasan, sinergitas ini menjadi kunci untuk mengungkap penyelundupan seperti ini,” tambah Kapolres.
Selain mengamankan 10 ton pupuk, polisi juga menyita unit truk dan ponsel milik tersangka sebagai barang bukti.
Saat ini, YN telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana ekonomi terkait penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi.
YN terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp50 juta. Pihak kepolisian pun terus melakukan pengembangan guna memutus rantai distribusi ilegal ini hingga ke akar-akarnya.
