PK Perkara Tanah Takari: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Pemalsuan dan Mafia Lahan

 

BN16 BANGKA

BANGKA – Upaya pencarian keadilan terus diperjuangkan oleh ahli waris almarhum Sri Dwi Joko dalam perkara sengketa lahan di kawasan Pantai Takari, Kabupaten Bangka. Melalui kuasa hukum Armansyah S.S., S.H, pihak ahli waris mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan harapan majelis hakim memberikan putusan berdasarkan hati nurani dan fakta hukum yang murni. Senin (28/7/2025).

 

Langkah hukum ini dilakukan setelah keluarnya Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5058 K/Pdt/2024 tertanggal 14 November 2024 yang dinilai tidak sepenuhnya mempertimbangkan fakta lapangan dan dokumen hukum terkait status lahan yang disengketakan.

 

Kuasa hukum Armansyah resmi mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Sungailiat pada 4 Juni 2025 dengan nomor perkara: 6/Akta PK/2025/PN Sgl. Dalam memori PK tersebut, terdapat dua novum atau bukti baru yang dinilai sangat kuat dan krusial:

Pertama, status lahan yang saat ini dikuasai oleh pihak Dewi Hartati masuk dalam kawasan Pantai Takari yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.3924/MENLHK-PSKL/PSL.0/6/2018 tanggal 7 Juni 2018 dinyatakan sebagai tanah negara.

 

Kedua, adanya Putusan Praperadilan PN Pangkalpinang Nomor: 1/Prapid/2025/PN.Pkp yang berkaitan dengan laporan polisi LP/B/89/V/2024 tertanggal 13 Mei 2024 terhadap terlapor Yuli bin Jaharudin (almarhum), yang diduga memalsukan dokumen tanda tangan dalam proses penguasaan lahan. Dugaan pelanggaran ini terkait dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

 

Kedua novum tersebut dinilai membuka peluang bagi Mahkamah Agung untuk meninjau ulang seluruh rangkaian proses hukum yang telah berlangsung sejak 2020.

Caption: berkas perkara

“Perkara ini sudah kami perjuangkan sejak 2020, dan kami melihat banyak kejanggalan serta dugaan praktik mafia tanah yang harus dibongkar,” tegas Armansyah, kuasa hukum ahli waris, kepada wartawan jejaring media KBO Babel.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya, ahli waris Rahmat Widodo, telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung karena adanya indikasi keterlibatan oknum aparat dan pihak kecamatan Sungailiat dalam praktik-praktik tidak sah untuk menguasai tanah negara.

 

“Surat-surat yang dijadikan dasar penguasaan tanah tersebut tidak terdaftar di Desa Rebo, dan dalam proses hukumnya pun dipaksakan sah lewat amar putusan. Ini mengindikasikan dugaan kuat adanya mafia tanah,” ujar Armansyah.

 

Lebih lanjut, Armansyah secara terbuka meminta pengawasan dari berbagai lembaga negara, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kapolri, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk turut memantau jalannya proses PK.

 

“Kami hanya ingin keadilan yang lurus, tanpa intervensi. Kami percaya bahwa hakim agung akan memutus berdasarkan fakta hukum dan hati nurani, bukan pesanan dari pihak manapun. Biarlah keadilan itu berbicara,” imbuhnya.

 

Dalam pernyataannya, Armansyah juga mengutip dua prinsip dasar dalam hukum: “Audi et alteram partem”—bahwa setiap pihak berhak untuk didengar secara adil dalam proses peradilan; serta “Ubi jus ibi remedium”—di mana ada hak, di situ ada jalan hukum.

 

Ahli waris almarhum Sri Dwi Joko merasa selama ini telah dizalimi oleh proses hukum yang tidak transparan dan tidak berpihak pada keadilan substansial. Mereka hanya meminta haknya sebagai warga negara yang dilindungi konstitusi.

 

“Kami tidak menginginkan lebih, hanya hak kami atas tanah yang seharusnya menjadi milik negara tapi direbut dengan cara-cara yang tidak benar. Semoga Mahkamah Agung bisa melihat kebenaran ini dan memberikan putusan terbaik,” ujar Rahmat Widodo.

 

Kini, publik menantikan bagaimana Mahkamah Agung menyikapi PK tersebut. Apakah kebenaran dan keadilan akan ditegakkan, atau justru kembali terhalang oleh kekuatan nonhukum yang mencederai supremasi hukum di negeri ini. (Yopi Herwindo/KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *