Pintu Gudang Terbuka, Dugaan Transaksi ilegal Berjalan — Aktivitas Bos Biran Kolektor Timah di Lampur Disorot

Lampur, Sungai Selan | Bangka Tengah,Kamis, 22 Januari 2026

Dugaan praktik jual beli timah tanpa kejelasan legalitas kembali mencuat di wilayah Lampur, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah. Saat Awak media menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penampungan dan transaksi timah di kediaman seorang kolektor yang dikenal dengan nama Biran.

Saat tim turun ke lokasi, terlihat sejumlah orang keluar masuk rumah tersebut. Gudang yang berada di area ini kediaman Biran tampak terbuka, memunculkan dugaan bahwa aktivitas penampungan dan distribusi timah masih berlangsung.

Seorang warga sekitar yang ditemui tim investigasi mengaku selama ini memang menjual timah kepada Biran.

“Kami biasa jual ke Biran,” ujarnya singkat, sembari meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.”

Selain Biran, nama lain yang disebut warga sebagai pemain timah di wilayah Lampur adalah Ikbal. Namun, saat awak media mendatangi kediamannya, rumah tersebut dalam kondisi tertutup dan tidak terlihat aktivitas apa pun.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas kolektor, asal-usul timah, serta ke mana aliran distribusi dan siapa pemodal utama di balik bisnis tersebut. Awak media juga mempertanyakan adanya dugaan pembeking yang membuat aktivitas ini seolah berjalan tanpa hambatan hukum.

*Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi*

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR) dapat dijerat Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sementara itu, Pasal 161 UU Minerba menegaskan bahwa setiap orang yang menampung, mengolah, mengangkut, atau memperjualbelikan hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi juga terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Pasal ini dinilai sangat relevan untuk menjerat kolektor timah dan pemilik gudang penampungan.

Jika aktivitas tersebut dilakukan secara terorganisir atau melibatkan korporasi, Pasal 163 UU Minerba memungkinkan penerapan pidana yang diperberat, termasuk penambahan denda, pencabutan izin, hingga perampasan aset.

Tak hanya itu, pihak-pihak yang membantu, membiayai, atau membekingi aktivitas ilegal ini juga dapat dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku utama. Bahkan, apabila aliran dana hasil timah ilegal disamarkan atau diputar melalui aset dan rekening tertentu, pelaku berpotensi dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

**Desakan Usut Tuntas**

Tolong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas dan transparan. Penindakan diharapkan tidak berhenti pada pekerja lapangan, melainkan menyasar kolektor, jalur distribusi, pemodal, hingga aktor intelektual yang diduga selama ini berada di balik aktivitas jual beli timah ilegal.

Jika tidak diusut tuntas, praktik semacam ini dikhawatirkan akan terus merugikan negara, merusak lingkungan, serta memperkuat jaringan tambang dan perdagangan timah ilegal di Bangka Tengah.

Terkait hingga berita diturun kan, awak media ini masih berupaya mengkonfirmasi kepada nama yang bersangkutan dan APH setempat.

 

(Tim/YPH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *