Pencuri Kabel Genset Rutan Mentok Diringkus, Pelaku Ditangkap Saat Mabuk

MENTOK, BANGKA BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tembaga penghubung genset di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Mentok. Seorang pria berinisial RD (36) ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pengejaran hingga ke kawasan Kampung Tegal Rejo.

**Kronologi Pengungkapan**

Aksi pencurian ini pertama kali diketahui pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, petugas Rutan bermaksud memanaskan mesin genset, namun mendapati kabel sepanjang 22 meter yang menghubungkan mesin ke panel listrik telah raib dipotong.

Merespons laporan tersebut, Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan. Titik terang muncul pada Minggu (1/2/2026) siang.

“Pelaku berhasil kami amankan sekitar pukul 15.30 WIB di pinggir jalan dekat Pos TMMD Kampung Tegal Rejo. Saat ditangkap, kondisi pelaku dalam keadaan mabuk berat,” ujar Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mewakili Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha, Selasa (3/2/2026).

Barang Bukti Dijual ke Luar Kota,Dari hasil interogasi, diketahui bahwa RD telah menjual tembaga hasil curiannya ke wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka. 

Pihak Polres Bangka Barat kemudian berkoordinasi dengan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka untuk melakukan penyitaan barang bukti.

Sejumlah barang bukti yang kini diamankan di Mapolres Bangka Barat meliputi:

 * 1 buah gergaji besi (digunakan untuk memotong kabel).

 * 1 karung kabel tembaga kupas sepanjang 22 meter.

 * 1 karung beras.

*Komitmen Keamanan Objek Vital*

Iptu Yos Sudarso menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam melindungi fasilitas negara. Mengingat Rutan adalah objek vital, gangguan terhadap sistem kelistrikannya dapat berdampak pada stabilitas keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Sinergi antarpolres membuahkan hasil maksimal. Kami tidak akan menoleransi tindak pidana yang menyasar fasilitas publik maupun negara,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka RD dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan. 

 

Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

(*_*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *