Pemilik Kafe di Mentok Terima Surat Peringatan Kedua, Diduga Langgar Perda Terkait Minuman Beralkohol dan Hiburan

Editor: Yopi Herwindo

BANGKA BARAT, BN16 BANGKA 

MENTOK, BANGKA BARAT – Pemilik sebuah kafe di Kecamatan Mentok, berinisial Akhiun, telah menerima Surat Peringatan (SP) Kedua dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pemberian SP ini didasarkan pada hasil pengawasan yang menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap sejumlah Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran minuman beralkohol dan penyelenggaraan hiburan.

Surat Peringatan Kedua bernomor 300/713/SATPOLPPPK/2025 tersebut diserahkan pada Jumat, 14 November 2025. Dalam dokumen tanda terima, Akhiun tercatat beralamat di Tanjung Ular.

Kafe yang dioperasikan Akhiun diketahui telah memiliki Sertifikat Standar (Izin Berusaha Berisiko) yang diterbitkan pada 10 September 2025, dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 0090208075761. Usaha tersebut terdaftar sebagai Warung Makan dan Kafe/Bar/Rumah Minum dengan klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56102.
Pelanggaran yang Diduga Terjadi
Berdasarkan surat peringatan tersebut, Akhiun diduga melanggar:

* Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, yang mengatur larangan mengedarkan, menyimpan, menjual, dan/atau mengonsumsi minuman beralkohol tanpa izin, serta larangan menjual kepada yang berusia di bawah 21 tahun.

* Pasal 24 huruf c dan d Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, yang melarang mengonsumsi minuman beralkohol dan/atau minuman yang memabukkan, serta larangan pesta minuman beralkohol.

* Pasal 32 huruf f dan g Perda yang sama, terkait larangan menyimpan, memproduksi, dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin, serta memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual dan menyajikan minuman yang memabukkan atau berbahaya.

* Pasal 33 Ayat (2) tentang larangan menyelenggarakan hiburan atau permainan ketangkasan yang bersifat komersial tanpa seizin Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.

* Pasal 36 huruf b, terkait larangan menyediakan fasilitas dan layanan tambahan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, norma hukum, dan norma agama.

Penegasan dari Satpol PP
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP Bangka Barat, Safki, membenarkan telah mengeluarkan SP Kedua kepada Akhiun.

Caption: safki Kabid kagum satpol PP

Safki menegaskan bahwa izin usaha yang dimiliki kafe tersebut adalah izin berusaha berisiko (Warung Makan dan Kafe/Bar/Rumah Minum), bukan izin untuk menjual minuman beralkohol jenis Bir, Arak, atau pun izin untuk menyediakan “wanita malam”.
“Kafe itu saat ini masih dalam pantauan ketat kita.

Kami tegaskan kepada masyarakat dan juga rekan-rekan media: izin usaha Saudara Akhiun adalah izin berusaha berisiko standar, bukan izin penjualan minuman beralkohol,” tegas Safki.
Safki menambahkan bahwa tim Satpol PP akan mengambil tindakan tegas jika kembali ditemukan pelanggaran.

Kepada teman-teman media, jika ada menemukan minuman alkohol jenis Arak atau lainnya di tempat karaoke itu, tolong segera laporkan. Kami tidak akan ragu-ragu. Maka kita akan menindak tegas, yaitu Cabut Izinnya dan Pembokaran Lapak,” pungkasnya, menegaskan komitmen penegakan Perda di Bangka Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *