
Sungai liat,Bangka– Praktik pertambangan timah di kawasan Nelayan 2 Puri Ansel kembali memantik atensi publik. Sosok berinisial AK alias Akbar kini menjadi pusat pembicaraan setelah diduga kuat berperan sebagai kolektor (penampung) hasil produksi timah dari aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) di perairan tersebut.
Dugaan ini memicu spekulasi besar mengenai legalitas alur distribusi mineral di wilayah tersebut. Berdasarkan penelusuran tim investigasi di lapangan, aktivitas penambangan di titik Nelayan 2 Puri Ansel disinyalir masih beroperasi secara masif menggunakan sejumlah ponton.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa hasil tambang dari para pekerja di perairan tersebut tidak langsung masuk ke pintu perusahaan resmi, melainkan dikumpulkan melalui satu pintu koordinasi.
Nama Akbar disebut-sebut sebagai pihak yang mengakomodir pengumpulan pasir timah tersebut sebelum dipasarkan ke tingkatan yang lebih besar.
Pola distribusi “satu pintu” ini memunculkan rentetan pertanyaan krusial dari masyarakat:
Legalitas Operasional: Apakah aktivitas tambang di kawasan Nelayan 2 Puri Ansel mengantongi izin resmi (IUP)?
Tata Niaga Mineral: Jika aktivitas tersebut ilegal, siapakah aktor intelektual dan penampung akhir (smelter) yang menerima aliran timah tersebut?
Indikasi ‘Backing’: Mengapa aktivitas ini terkesan berjalan mulus tanpa hambatan berarti dari otoritas terkait?
Desakan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu,Menanggapi isu yang berkembang, sejumlah tokoh masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan kroscek lapangan.
Penertiban dinilai perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada kerugian negara akibat tata niaga timah yang keluar dari jalur regulasi.
“Kami berharap aparat bertindak tegas dan tidak tebang pilih. Alur distribusi ini harus dibongkar agar jelas siapa yang bertanggung jawab di lapangan,” ujar seorang sumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan upaya konfirmasi kepada saudara Akbar untuk memberikan ruang klarifikasi terkait dugaan yang dialamatkan kepadanya.
Redaksi menjunjung tinggi Prinsip Praduga Tak Bersalah dan siap memberikan hak jawab seluas-luasnya sesuai dengan amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Laporan: Tim Investigasi
