Modus Pinjam HP untuk Transfer Uang, Pemuda Asal Pangkalpinang Diringkus Polisi di Masjid Jamik

MENTOK, BANGKA BARAT – Pelarian MI (25), pelaku penggelapan telepon seluler, berakhir di tangan tim gabungan kepolisian,MI diringkus oleh Unit Res-Intel Polsek Mentok yang bekerja sama dengan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang pada Jumat (16/1/2026) dini hari.

Kapolsek Mentok melalui Kanit Reskrim Ipda Sarasih Samosir mengonfirmasi penangkapan tersangka di kediamannya yang berlokasi di Jalan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.

*Kronologi Kejadian: Berawal dari Rasa Iba*

Peristiwa pidana ini bermula pada Senin malam (5/1/2026) di kediaman korban, Ferry Setiawan (29), yang terletak di Jalan Kenangan, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.

Saat itu, tersangka mendatangi rumah korban melalui pintu belakang untuk meminjam satu unit ponsel pintar merek Realme C71 warna White Swan. 

Kepada korban, Ikbal berdalih meminjam ponsel tersebut untuk mengirimkan uang kepada istrinya.

“Karena merasa kasihan, korban menyerahkan ponselnya”

Tersangka pamit izin ke konter terdekat, namun setelah dua jam ditunggu, tersangka tidak kunjung kembali,” ujar keterangan dalam laporan kepolisian tersebut.

Korban sempat melakukan upaya persuasif dengan menghubungi nomor ponselnya. 

Meski tersangka sempat berjanji akan mengembalikan dan mengaku sedang berada di rumah kerabatnya di Kampung Teluk Rubiah, namun tak lama berselang tersangka menghilang tanpa kabar dan memutus kontak. 

*Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polsek Mentok*

Penangkapan Lintas Wilayah

Setelah melakukan penyelidikan intensif selama sepuluh hari, anggota Unit Res-Intel Polsek Mentok mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku di wilayah Pangkalpinang.

Dipimpin oleh Ipda Sarasih Samosir, tim langsung bergerak menuju ibu kota provinsi dan berkoordinasi dengan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang. 

Pada Jumat (16/1) sekira pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

“Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan di Mentok dan langsung melarikan diri ke Pangkalpinang setelah menjalankan aksinya,” ungkap pihak kepolisian.

Barang Bukti dan Proses Hukum,Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

1 unit Handphone Realme C71 warna White Swan.

1 buah kotak handphone dengan nomor IMEI yang sesuai.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Mentok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *