Misteri 25 Ton Timah Pangkalbalam: Barang Bukti Pindah Diam-Diam, Ada Apa dengan Aparat

Truk Terus Melaju, Aparat Membisu — Dugaan Penyelundupan 25 Ton Timah Mengguncang Bangka Belitung.

Pangkal Pinang,Minggu – 18/01/2026.
Bangka Belitung — Skandal dugaan penyelundupan pasir timah kembali menampar keras wibawa penegakan hukum di Bangka Belitung. Sekitar ±25 ton pasir timah ilegal berhasil diamankan di Pelabuhan Pangkalbalam, namun alih-alih dibuka secara transparan, barang bukti justru dipindahkan di tengah keheningan aparat. Publik pun wajar curiga: siapa yang sedang dilindungi?

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, muatan pasir timah tersebut diduga kuat hendak diselundupkan ke Malaysia. Kapal pengangkutnya dilaporkan bergerak dari Tanjung Kerasak, jalur laut yang selama ini dikenal rawan penyelundupan, sebelum akhirnya digagalkan dan diamankan di Pangkalbalam.

*25 Ton Diamankan, Transparansi Tiada*

Pengamanan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Bea Cukai, dan KSOP. Dari operasi tersebut, sekitar ±25 ton pasir timah diamankan sebagai barang bukti awal dugaan kejahatan pertambangan dan penyelundupan lintas negara.

Namun kejanggalan justru muncul setelahnya. Barang bukti yang seharusnya berada dalam pengamanan ketat dan berada di bawah pengawasan hukum justru dipindahkan, sementara status hukum perkara tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Mobil Truk Jalan Terus, Hukum Tertinggal”

Di lapangan, truk-truk pengangkut terlihat keluar masuk, memantik tanda tanya besar.
Hingga kini, publik belum mendapat jawaban atas pertanyaan paling mendasar:

• Siapa pemilik pasir timah ilegal tersebut?
• Apakah sudah ada tersangka yang ditetapkan?
• Atas dasar hukum apa barang bukti dipindahkan?
• Siapa pejabat yang bertanggung jawab penuh atas integritas barang bukti?

Dalam perkara sebesar ini, diamnya aparat bukan sikap netral. Keheningan justru memperlebar ruang spekulasi dan melahirkan dugaan adanya “tangan besar” yang diduga ikut bermain dan mengondisikan jalannya perkara.

Indikasi Lintas Negara, Tapi Penanganan Terlihat Lunak

Jika dugaan tujuan penyelundupan ke Malaysia benar, maka kasus ini bukan pelanggaran biasa, melainkan kejahatan terorganisir lintas negara dengan potensi kerugian negara yang sangat besar. Ironisnya, penanganannya justru terlihat senyap dan tertutup, seolah urgensi publik dikesampingkan.

Padahal, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) secara tegas mengancam pidana penjara dan denda besar bagi pelaku pertambangan ilegal serta pihak yang terlibat dalam pengangkutan dan perdagangannya. Hukumnya keras—yang kini dipertanyakan adalah keberanian menegakkannya.

Publik Bangka Belitung,tidak menuntut sensasi, tetapi kejujuran dan keterbukaan,Dalam negara hukum, barang bukti tidak boleh bergerak lebih cepat daripada proses hukum,Setiap pemindahan tanpa penjelasan resmi adalah bahan bakar kecurigaan.

Jika aparat terus memilih diam, publik berhak menyimpulkan bahwa hukum sedang diuji oleh kepentingan yang lebih kuat—dan negara sedang dipaksa menjawab: berpihak pada keadilan atau tunduk pada tekanan?

Kasus ini belum selesai,Selama belum ada penjelasan resmi yang utuh, tekanan publik akan terus membesar.
Dalam perkara strategis nasional, diam adalah kemewahan yang tidak boleh dipilih negara.

(Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *