
Mentok,BN16BANGKA– Dunia birokrasi tingkat desa di Kabupaten Bangka Barat kembali diguncang isu miring. Kali ini, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Limbung resmi dilaporkan ke Polres Bangka Barat atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Surat Pernyataan Hak Atas Tanah (SPPHT).
Laporan pengaduan ini dilayangkan oleh seorang warga bernama (Aj) pada Senin, 12 Januari 2026,Berkas laporan tersebut kini telah berada di tangan pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Kronologi: Angka yang “Meloncat” Misterius,Berdasarkan dokumen laporan yang diterima redaksi, polemik ini bermula pada tahun 2022.
Pelapor mengungkapkan adanya ketidaksinkronan data yang sangat mencolok terkait administrasi tanah di Desa Limbung.
Data Awal: Pelapor mencatat bahwa nomor registrasi pengajuan SPPHT warga seharusnya masih berada di nomor urut 08 (delapan).
Temuan Janggal: Namun, saat dicek kembali, nomor registrasi tiba-tiba melonjak drastis menjadi nomor urut 100 (seratus) hanya dalam waktu singkat (kurang lebih satu bulan menjabat).
Ledakan SPPHT: Memasuki Februari 2025, muncul kegaduhan di tengah warga terkait banyaknya pengusaha yang masuk ke wilayah Desa Limbung tanpa memberikan kontribusi PAD (Pendapatan Asli Desa) yang jelas.
Dugaan Manipulasi Administrasi,Ketegangan memuncak saat dilakukan mediasi antara warga dengan pihak desa.
Setelah dilakukan sinkronisasi data dengan pihak Kecamatan Jebus, ditemukan fakta mengejutkan: muncul daftar nomor registrasi SPPHT dari nomor 09 sampai dengan nomor 99.
Aj, selaku pelapor, mengaku hanya mengetahui proses hingga nomor 08. Munculnya puluhan surat tanah “siluman” di antara nomor tersebut diduga kuat dilakukan tanpa prosedur yang transparan dan berpotensi merugikan hak-hak masyarakat desa serta negara.
“Saya hanya mengetahui dari nomor satu sampai nomor delapan saja,Atas kejanggalan tersebut, kami memutuskan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib,” tulis Aj dalam surat pernyataannya.
Menunggu Langkah Tegas Polres Bangka Barat,Laporan ini menjadi ujian bagi Polres Bangka Barat dalam memberantas praktik mafia tanah atau penyalahgunaan jabatan di tingkat desa.
Masyarakat menuntut transparansi penuh: Siapa saja pemilik puluhan SPPHT misterius tersebut? Dan ke mana aliran dana dari penerbitan surat-surat tersebut?
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor telah menyerahkan bukti-bukti pendukung dan berharap agar kepolisian segera melakukan penyelidikan serta penyidikan mendalam demi tegaknya keadilan di Desa Limbung.
(YPH)
