MAFIA TANAH TERKUAK DI BANGKA BARAT: Okupasi Lahan Konservasi Capai 1.000 Hektar, Jaringan ‘Agat’ Diduga Serobot HP dan APL

Editor: Yopi Herwindo

HUKUM/KRIMINAL36 Dilihat

BN16 BANGKA

Jebus, Bangka Barat – Sebuah dugaan praktik penguasaan lahan secara ilegal (okupasi) berskala masif di kawasan Hutan Produksi (HP) dan Area Penggunaan Lain (APL) di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, menjadi sorotan nasional. Individu bernama Agat, yang kini santer disebut sebagai “Mafia Tanah”, diduga kuat telah mengalihfungsikan lahan konservasi menjadi perkebunan pribadi dengan total luasan yang mencengangkan, mencapai antara 500 hingga 1.000 Hektar (Ha)!

🚨 Penyebaran Lahan Fantastis dan Pelanggaran Batas

Data lapangan yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa kebun-kebun ilegal yang dikaitkan dengan Agat tersebar di beberapa titik strategis, sebagian besar berada di dalam dan berbatasan dengan wilayah Desa Limbung. Keberadaan kebun-kebun ini secara kasat mata terlihat jelas melanggar batas-batas kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.

| Lokasi/Wilayah | Luas Dugaan Okupasi (Perkiraan) | Status Lahan yang Diduga Diserobot |

|—|—|—|

| Kalek dan Lelap Cepedak | – | Hutan Produksi (HP) dan APL |

| Lelap Pisang dan Baka | \pm 300 Hektar | Berbatasan Desa Dendang |

| Lelap Lipai Kendung | \pm 50 Hektar | HP dan APL |

| Lokasi Lain (Kaum/Bidek, Kendung/Lipac, Memerit/Pisan) | Total keseluruhan mencapai 500 – 1.000 Ha | HP dan APL |

Lahan-lahan ini berstatus Hutan Produksi (HP) dan Area Penggunaan Lain (APL), yang peruntukannya mutlak tunduk pada peraturan konservasi dan tata ruang yang ketat. Okupasi dengan skala ribuan hektar ini menandakan adanya praktik kejahatan lingkungan dan agraria yang terstruktur.

🛑 Ancaman Kerusakan Ekologis dan Konflik Agraria

Penguasaan lahan sebesar ini memicu kekhawatiran yang sangat besar. Alih fungsi HP dan APL menjadi perkebunan secara ilegal berpotensi:

* Merusak Ekosistem Hutan: Kehilangan fungsi resapan air, memicu erosi, dan mengancam keanekaragaman hayati.

* Memicu Bencana: Peningkatan risiko banjir dan tanah longsor di musim hujan.

* Konflik Agraria: Berpotensi menimbulkan sengketa berkepanjangan dengan masyarakat adat atau kelompok tani yang sah.

> “Agat bukan orang baru. Sebelumnya, ia sudah tersandung masalah Timah. Kini, ia kembali tersandung sebagai Mafia Tanah yang merusak lingkungan Bangka Barat. Ini harus menjadi alarm bagi semua pihak!” – Sumber yang enggan disebut namanya.

 

⚔️ Desakan Keras: Satgas Anti Mafia Tanah Wajib Turun!

Melihat luasan serobotan dan potensi kerusakan yang ditimbulkan, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dan instansi kehutanan didesak untuk segera melakukan investigasi menyeluruh di lokasi-lokasi, terutama Desa Limbung, Kecamatan Jebus.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak keras:

* Satgas Pengamanan Kawasan Hutan (PKH) dan Satgas Anti Mafia Tanah harus segera turun tangan untuk memverifikasi luasan kebun Agat dan memastikan status hukum kepemilikannya.

* Melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku okupasi.

* Memulihkan kembali fungsi lahan konservasi yang telah dialihfungsikan secara ilegal.

Kasus ini menjadi ujian berat bagi penegakan hukum lingkungan dan agraria di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *