Penulis: Yopi Herwindo
Pimpred: BN16 BANGKA.COM
Jebus,Bangka Barat — Praktik dugaan mafia tanah kembali mencuat dan meresahkan warga di Kabupaten Bangka Barat. Kali ini, melibatkan penjualan lahan seluas 17 hektare yang memiliki status ganda sangat krusial, yakni sebagai area cadangan sawah untuk warga dan lahan eks tambang yang sedang diajukan untuk program reklamasi penghijauan oleh PT Timah.
Status Lahan Ganda Picu Konflik
Lahan yang menjadi objek sengketa ini terletak di wilayah Air Kendung/Putat, berbatasan dengan Desa Tumbak Petar dan masuk dalam wilayah persiapan persawahan untuk warga Desa Limbung.
Secara bersamaan, lahan ini berstatus APL (Areal Penggunaan Lain) eks tambang dan tengah berada dalam proses pengajuan permohonan reklamasi penghijauan oleh BUMN pertambangan, PT Timah. Situasi ini membuat lahan tersebut bernilai strategis, baik untuk ketahanan pangan lokal maupun untuk pemulihan lingkungan.
Transaksi Senyap Libatkan Oknum dan Pengusaha
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa lahan 17 hektare tersebut telah dijual oleh sekelompok oknum warga berinisial Romani cs.
Transaksi dilakukan secara senyap kepada seorang pengusaha berinisial Abuy, warga Dusun Puput, Desa Bukit Lintang. Penjualan ini difasilitasi oleh tangan kanan Abuy, yakni Haji Ayin, warga Dusun Johar, Desa Ranggi Asam, Kecamatan Jebus.
> Harga “Miring” Disorot:
> Penjualan lahan dengan total 17 hektare tersebut kabarnya hanya dihargai belasan juta Rupiah per hektare. Nilai ini dinilai sangat rendah dan mencurigakan mengingat status lahan yang strategis dan berada di wilayah perbatasan Desa Limbung dan Dusun Petar, Desa Tumbak Petar, Kecamatan Jebus, Bangka Barat.
> Warga Merasa Dirugikan dan Tuntut Aparat Bertindak
Penjualan ini sontak menimbulkan penolakan keras dari sebagian besar warga Desa Limbung dan sekitarnya. Warga merasa dirugikan lantaran lahan tersebut seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan umum dan lingkungan, khususnya sebagai cadangan sawah untuk meningkatkan perekonomian dan ketahanan pangan desa.
“Lahan itu sudah kami usulkan untuk sawah. Sekarang malah dijual ke pengusaha. Ini jelas-jelas merugikan kepentingan orang banyak,” ujar salah satu perwakilan warga yang enggan disebut namanya.
Dugaan kuat mengarah pada praktik jual beli aset negara (eks tambang) atau aset kepentingan umum oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi, yang mana ini merupakan ciri khas dari praktik mafia tanah.
PT Timah dan aparat penegak hukum didesak untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam terkait status hukum lahan tersebut, serta memproses hukum Romani cs dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam transaksi jual beli ilegal ini.
