Penulis : Yopi Herwindo
Sungai Selan,Bangka Tengah– Prinsip dasar hukum kehutanan menyatakan bahwa kawasan hutan, termasuk Hutan Lindung, merupakan Hutan Negara dan tidak dapat dijadikan hak milik (SHM). Setiap hak atas tanah yang dikeluarkan di dalam kawasan hutan yang tidak melalui prosedur pelepasan kawasan yang sah dianggap cacat hukum.
Penjelasan ini semakin penting mengingat adanya klaim penguasaan lahan, termasuk kebun sawit, yang berada di dalam kawasan Hutan Lindung di Bangka Belitung.
Pengakuan Penguasaan Lahan dan Status Hukum
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya (disebut “Pak Atas” dalam konteks klaim lahan) memberikan keterangan rinci mengenai kondisi penguasaan lahan di lapangan. Lahan yang diklaimnya berada di beberapa petak (“parit”) dengan total luas sekitar 50 hektar lebih yang sudah ditanami sawit.
Narasumber tersebut menjelaskan bahwa terdapat upaya untuk mengakali aturan minimal pembukaan lahan. Saat sidang di kejaksaan (digakum), minimal pembukaan satu petak adalah satu orang, sehingga dibuatlah pembagian kepemilikan.
* Petak 1 (Parit 1) diberi nama “Pak Atas”.
* Petak 2, 3, 4, 5, dan 6 memiliki nama pemilik yang berbeda-beda.
* Saat ini, Petak 6 masih dalam proses pembukaan.
Narasumber menambahkan bahwa, meskipun nama pemiliknya berbeda, orang yang membuka lahan tersebut pada dasarnya tetap Pak Atas.
Perincian Luas dan Kepemilikan
Narasumber juga memberikan detail mengenai Petak 4:
* Luas: Sekitar 1.000 meter x 400 meter.
* Kepemilikan: Petak 4 bukan sepenuhnya milik Pak Atas karena sudah dijual separuh.
* Status: Saat ini, banyak nama yang memegang lahan di Petak 4, yang berarti sudah ada beberapa orang yang memiliki bagian di sana.
* Kondisi di Petak 3 disebutkan sama dengan Petak 4.
Keterangan dari narasumber ini menunjukkan adanya praktik penguasaan dan pemecahan lahan di kawasan yang diduga merupakan Hutan Lindung, dengan menggunakan banyak nama untuk menghindari aturan yang berlaku.
Penegasan Hukum dan Tindak Lanjut
Kantor ATR/BPN Kabupaten Bangka telah menegaskan bahwa tidak dapat menerbitkan sertifikat (termasuk SHM) untuk lahan yang masih berstatus Hutan Lindung (HL) atau Hutan Produksi (HP) jika belum ada alih fungsi dan pembebasan lahan dari BPKH Kehutanan, terlepas dari berapa lama lahan tersebut sudah dikuasai masyarakat secara turun-temurun.
Untuk menjaga kelestarian fungsi ekologis Hutan Lindung di Bangka Belitung, Pemerintah dan Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) diharapkan dapat segera mengklarifikasi status lahan ini dan menindak tegas para pihak yang terbukti melanggar hukum, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.






