Korban dugaan Penipuan oleh Anggota DPRD Babel Yakin Penyidik Tak Bisa Diintervensi

Berita622 Dilihat

BN16 BANGKA

PANGKAL PINANG – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan LV masih bergulir di Polda Babel. Terbaru, korban atas nama Nova Yanta Madrum mendatangi kantor Ditreskrimum Polda Babel untuk memberikan keterangan.

 

Rentetan keterangan korban beberkan kepada penyidik atas tipu gelap yang dilakukan LV, tak lain anggota DPRD Babel, Jumat (19/9/2025) kemarin. Saat dikonfirmasi, Nova membenarkan telah dimintai keterangan. Semua telah ia sampaikan sesuai data dan fakta.

 

“Saya berharap penyidik kepolisian bersikap profesional dalam perkembangan kasus yang telah saya laporkan. Saya meyakini penyidik Polda Babel tidak akan bisa diintervensi oleh pihak manapun,” ujarnya saat diminta konfirmasi, Minggu (21/9/2025) pagi.

 

“Mengingat statusnya saat ini adalah Anggota Dewan Babel. Kasus ini sudah hampir 2 tahun berlarut-larut dan tidak ada itikad baik dari Leviyan. Yang dilakukan oleh Leviyan telah membuat saya menderita lahir dan batin selama hampir 2 tahun ini,” ujar Nova Yanta Madrum.

 

Dia mengaku banyak kerugian secara materil dan imateril yang harus ditanggung. Bahkan dia kadang terpaksa harus bolak-balik Jakarta ke Bangka demi memenuhi panggilan kantor pengacara dan polda Babel. Selama ini tidak sedikitpun, LV beliau menunjukan itikad baiknya.

 

Ia mengatakan, perkara yang dilakukan wakil rakyat dari Dapil Bangka Barat itu memang telah dilaporkan sebelumnya. Sehingga penyidik akhirnya memanggil guna memberikan keterangan. Laporan polisi tersebut diterbitkan penyidik di Polda Babel pada 7 Agustus 2025.

 

Ia mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2023. Sekitar bulan November, LV yang merupakan Direktur Utama di PT Dama Perkasa Pratama mengajak dia bekerja sama untuk pengadaan barang ke PT Timah Tbk berupa item Bevel Gear Pinion Type R-NAV 330-Set.

 

“Saya setuju, kerja sama ini tertuang di dalam surat perjanjian pada tanggal 28 November 2023. Subjek perjanjian itu purchase order dari PT Timah. Saya serahkan uang sebagai modal pengadaan barang untuk PT Timah lalu saya dijanjikan keuntungan dari kerja sama ini,” katanya, Kamis (7/8/2025) sore.

 

Uang modal dan keuntungan dijanjikan akan kembali pada bulan Februari 2024 sesuai bunyi perjanjian kerja sama. Di mana, uang modal itu dikirim korban ke terlapor LV pada 5 Desember 2023 melalui transfer. Pada 24 Desember 2023, LV meminjam uang kepadanya.

 

Kepada Nova, terlapor LV berjanji akan mengembalikan uang pinjaman itu bersamaan dengan modal dan untung hasil kerja sama. Namun, ia menyebut sejak Desember 2023 hingga Februari 2024, LV tidak memberikan konfirmasi terkait pembayaran uang tersebut.

 

“Malah pada tanggal 6 Juli 2024 saya menerima surat masuk dari PT Dama Perkasa Pratama yang berisi informasi perjanjian kerja sama ada kendala. Di situ, purchase order ditolak PT Timah karena setelah BAP, ditemukan defect atau masalah kualitas produk,” ujarnya.

 

“Karena purchase order ditolak, terlapor menerbitkan purchase order kedua selaku Direktur Utama PT Dama Perkasa Pratama. Karena ada kendala itu, pembayaran uang saya tertunda sampai sekarang,” ungkap Nova.

 

Karena tak ada kejelasan, pada bulan November 2024, Nova menghubungi PT Timah Tbk terkait kerja sama ini. PT Timah menyampaikan purchase order bukan atas nama PT Dama Perkasa Pratama melainkan perusahaan A yang diterbitkan pada tanggal 4 Juli 2022.

 

Sedangkan kerja sama antara dia serta LV atas nama PT Dama baru terbit 28 November 2023. Dia sempat berupaya menghubungi perusahaan A pada 18 November 2024 dan mereka mengaku tidak pernah memberikan atau serah terima pekerjaan kepada pihak lain.

 

“Saya sempat konfirmasi lagi pada LV, namun kata dia purchase order atas nama PT Dama, bukan perusahaan A. Jadi saya konfirmasi lagi ke PT Timah untuk purchase order kedua, hasilnya tetap bukan atas nama PT Dama, tapi perusahaan B,” ungkap Nova.

 

Atas kondisi ini, ia sempat mengirim 2 somasi pada 5 Maret 2025 dan 10 Maret 2025. Dalam rentan waktu itu, LV sempat berkomunikasi tapi tetap tak ada itikad baik untuk membayar balik uang kerjasama beserta keuntungan yang dijanjikan. Pada 8 April 2025, sepakat ada damai meski akhirnya tidak ada kepastian.

 

“Sampai hari ini dia tidak menunjukkan bukti yang jelas terkait purchase order ke PT Timah. Saya hanya meminta hak saya, baik itu uang modal, keuntungan dan uang yang dipinjam. Tapi dia selalu mengulur waktu dan tidak menepati janji, ini jelas saya dirugikan,” jelasnya.

 

Awak media berupaya mengonfirmasi anggota DPRD Babel LV atas laporan Nova Yanta Madrum sebagai hak jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *