*KI Babel Surati Dewan Pers: Minta Verifikasi dan Rekomendasi Terkait Oknum yang Mengaku Wartawan*

Editor: Yopi Herwindo

HUKUM/KRIMINAL45 Dilihat

Pangkalpinang – Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) resmi melayangkan surat kepada Dewan Pers terkait keberadaan seorang individu bernama Dedi yang mengaku sebagai wartawan media online GetarBabel.com. Jum’at (21/11/2025).

 

 

Surat bernomor 060/KI-BABEL/XI/2025 tertanggal 20 November 2025 itu berisi permohonan tanggapan dan rekomendasi atas tindakan yang dinilai telah mengganggu kenyamanan kerja serta independensi lembaga.

 

 

Dalam surat tersebut, KI Babel menegaskan bahwa lembaga ini memiliki mandat undang-undang untuk menjaga profesionalitas layanan keterbukaan informasi publik.

 

 

Karena itu, segala bentuk gangguan, tekanan, atau tindakan yang berpotensi mengintervensi proses layanan publik harus diantisipasi sejak dini.

 

 

Dedi, yang mengaku wartawan, disebut beberapa kali mendatangi kantor KI Babel dengan intensitas yang tidak wajar.

 

 

Bahkan, dalam hitungan jam ia kembali hadir tanpa membawa penugasan jurnalistik yang sah. Meski mengklaim melakukan pemantauan layanan, namun tindakannya dinilai tidak mencerminkan kerja-kerja pers profesional.

 

 

KI Babel mencatat sejumlah kejanggalan, mulai dari tidak adanya identitas kewartawanan yang valid, tidak memiliki surat tugas, tidak tercantum dalam box redaksi, hingga tidak pernah mengajukan pertanyaan jurnalistik secara resmi sebagaimana diatur dalam kaidah pers. Bahkan tidak produktif jurnalistik setelah usai staf dan komisioner KI Babel memberikan informasi yang dikonfirmasinya.

 

 

Lebih jauh lagi, perilakunya menimbulkan ketidaknyamanan pegawai, menghambat layanan publik, hingga mengesankan adanya tekanan psikologis terhadap independensi lembaga.

 

 

Selain itu, oknum tersebut juga diketahui enggan mengikuti mekanisme resmi permintaan informasi publik yang telah diatur berdasarkan UU KIP, termasuk menolak prosedur liputan sesuai standar kode etik jurnalistik.

 

 

Hal ini memperkuat dugaan bahwa kehadirannya bukan untuk menjalankan fungsi pers, melainkan berpotensi melakukan intimidasi non-verbal.

 

 

Ketua KI Babel, melalui surat yang ditandatangani Ita Rosita, S.P., C.Med, meminta Dewan Pers untuk melakukan verifikasi atas status kewartawanan yang bersangkutan, sekaligus memberikan pembinaan bila ditemukan pelanggaran kode etik.

 

 

KI Babel juga meminta rekomendasi langkah hukum yang dapat ditempuh, termasuk kemungkinan pelaporan kepada pihak kepolisian untuk menjaga martabat profesi pers serta melindungi independensi lembaga.

 

 

“KI Babel tetap menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi dan fungsi kontrol sosial. Namun pengawasan harus dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan UU Pers,” tegasnya.

 

 

Surat tersebut menjadi penegasan bahwa KI Babel tidak ingin layanan publik dan proses persidangan informasi terganggu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

 

Langkah cepat ini juga menjadi bentuk komitmen lembaga untuk menegakkan integritas dan memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum.

(KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *