BN16 BANGKA.COM
LIMBUNG, BANGKA BARAT – Aksi tegas melawan praktik mafia tanah di Desa Limbung, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, terus digencarkan oleh perangkat desa.
Kepala Desa Limbung, Angga Saputra M.Pd, didampingi Ketua BPD, telah secara resmi mengeluarkan surat himbauan dan surat pernyataan yang menandakan keseriusan mereka dalam melindungi aset desa,Kepada pihak media BN16 Bangka, Angga Saputra M.Pd menyampaikan konfirmasi terkait terbitnya dua dokumen penting tersebut:

* Surat Pernyataan (Tertanggal 17 November 2025): Kepala Desa Limbung, Angga Saputra M.Pd, menyatakan dengan sesungguhnya tidak pernah mengeluarkan Surat Jual Beli Lahan yang berkaitan dengan penjualan lahan cadangan cetak sawah dan lahan ajuan reklamasi.
Beliau juga menegaskan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk penerbitan SPHT (Surat Penguasaan Hak Atas Tanah).

* Surat Himbauan (Tertanggal 24 November 2025): Berdasarkan hasil musyawarah, Pemerintah Desa Limbung menghimbau masyarakat untuk tidak menjual lahan bebas yang belum dikelola di wilayah APL & HP ataupun Lahan Reklamasi pt.timah
Selain itu, ditegaskan bahwa transaksi jual beli lahan pribadi harus diketahui oleh Pemerintah Desa.
Surat ini juga memperingatkan bahwa sengketa yang timbul dari jual beli lahan bebas/APL,HP dan lahan Reklamasi PT.timah tanpa sepengetahuan Pemdes bukan merupakan tanggung jawab Pemerintah Desa Limbung.
Desakan Kades Limbung: “Selamatkan Tanah Desa Kami!”
Menyikapi maraknya dugaan praktik ilegal tersebut, Angga Saputra M.Pd dengan lantang meminta kepada Satgas Penegakan Hukum Kehutanan (PKH) Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk segera turun tangan.
> “Kami meminta Satgas PKH Kejati dan Kejari segera usut tuntas mafia tanah di Desa Limbung. Selamatkan tanah desa kami!” tegas Angga Saputra M.Pd.
Desakan ini disampaikan sebagai wujud nyata dukungan terhadap arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang telah berulang kali menekankan komitmen pemerintahannya untuk memberantas mafia tanah demi menjamin kepastian hukum dan mewujudkan keadilan bagi rakyat.
Langkah berani dari Kepala Desa dan Ketua BPD Limbung ini diharapkan menjadi titik terang dalam upaya pemberantasan mafia tanah di Bangka Barat dan mengembalikan hak-hak masyarakat atas aset-aset strategis desa.












