KEBUN SAWIT DIKELOLA AKEW AMEN PULUHAN HEKTAR DI DESA NADI DIDUGA MILIK BUYUNG

“Nama Kwang Yung alias Buyung Disebut, Jejak Lama Pemilik Terseret Kasus Hutan dan Timah Ilegal.”

Desa Nadi, Bangka Tengah — Selasa, 17/02/2026

Keberadaan kebun kelapa sawit seluas puluhan hektar di wilayah Desa Nadi, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi sorotan. Kebun tersebut diduga berada dalam pengelolaan seorang pengusaha bernama Akew Amen, warga Desa Trubus.

Tim media dilapangan menemukan akses kebun dengan portal pembatas serta pondok penjagaan di pintu masuk. Aktivitas pengangkutan buah sawit disebut cukup intens saat masa panen.

Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi, dan meminta identitasnya dirahasiakan, menyampaikan bahwa saat panen berlangsung, beberapa mobil truk keluar masuk mengangkut hasil sawit.

“Kalau panen bisa dua hari ramai. Banyak truk keluar masuk. Biasanya dikawal pengurusnya,” ujar salah satu warga.”

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan terkait legalitas lahan, status Hak Guna Usaha (HGU), maupun izin usaha perkebunan.

**Nama Buyung Kembali Mencuat**

Dalam penelusuran lapangan, warga juga menyebut bahwa kebun tersebut sebelumnya dikaitkan dengan Kwang Yung alias Buyung.

Buyung pernah terseret persoalan hukum yang berkaitan dengan dugaan perusakan kawasan hutan lindung serta aktivitas tambang timah ilegal dalam wilayah izin usaha pertambangan.

Munculnya kembali nama tersebut memunculkan pertanyaan publik:

Apakah ada kesinambungan antara jejak lama dengan kondisi lahan saat ini?

Apakah terjadi alih kelola yang sah secara hukum?

**Potensi Konsekuensi Hukum**

Jika nantinya ditemukan pelanggaran hukum, sejumlah regulasi dapat diberlakukan, antara lain:

● UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

● UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

● UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

● UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba

Ancaman sanksinya mencakup pidana penjara hingga belasan tahun serta denda miliaran hingga ratusan miliar rupiah, tergantung pada jenis pelanggaran yang terbukti secara hukum.

Masyarakat kini mendesak Satgas dan Kejati Bangka Belitung untuk segera melakukan penelusuran menyeluruh terhadap:

● Status tata ruang dan kawasan

● Legalitas kepemilikan lahan

● Dokumen perizinan usaha

● Riwayat penguasaan dan pengelolaan

 

Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai penting agar tidak muncul kesan adanya praktik “ganti nama, ganti pengelola, tetapi persoalan lama tetap berjalan.”

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab demi keberimbangan informasi.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *