KEBAL HUKUM? Miras dan Wanita Malam Penuhi Kafe Remang-Remang Ilegal di Simpang Menumbing Mentok

Editor: Yopi Herwindo

Sidak Satpol PP Dianggap Cuma Wacana, Desakan Tindakan Tegas untuk Polres Bangka Barat dan Polsek Setempat

MENTOK, BANGKA BARAT — Praktik ilegal berupa penjualan minuman keras (miras) dan kehadiran wanita malam disinyalir masih marak terjadi di salah satu kafe remang-remang di kawasan Simpang Menumbing, Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Kafe yang dikabarkan dimiliki oleh seseorang berinisial Akhiun ini diduga beroperasi tanpa izin dan menjadi sarang penyakit masyarakat, namun seolah-olah kebal hukum dari penertiban.

Dari pantauan, kafe tersebut menunjukkan aktivitas yang bertentangan dengan norma dan ketertiban umum. Video yang beredar luas memperlihatkan puluhan kaleng minuman keras yang sudah terbuka berserakan di meja, menunjukkan aktivitas pesta miras yang intens di tempat tersebut. Selain miras, kafe ini juga ditengarai mempekerjakan wanita-wanita malam.

 

Satpol PP: Hanya “Wacana” Tanpa Efek Jera?

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan dari aparat penegak peraturan daerah, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Meskipun laporan dan desas-desus mengenai kafe ilegal ini sudah santer terdengar, sidak atau penertiban yang pernah dilakukan oleh Satpol PP setempat dianggap masyarakat hanya sebatas “wacana” tanpa menimbulkan efek jera yang nyata. Kafe tersebut tampak tetap beroperasi seperti biasa, menantang wibawa hukum di wilayah tersebut.

Desakan Mendesak: APH Harus Segera Bertindak!

Masyarakat sekitar sangat menyayangkan kondisi ini dan mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kepolisian segera turun tangan.

 

“Kami berharap Polres Bangka Barat dan Polsek setempat tidak tinggal diam. Aktivitas kafe ini jelas-jelas melanggar hukum, meresahkan, dan berpotensi merusak moral generasi muda. Harus ada tindakan tegas, bukan hanya sekadar teguran. Jika tempat ini terbukti ilegal dan menjadi pusat maksiat, segera tutup dan proses hukum pemiliknya,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

 

Aparat kepolisian diminta segera melakukan investigasi mendalam terkait peredaran miras ilegal dan dugaan praktik prostitusi di kafe remang-remang milik Akhiun, guna mengembalikan ketertiban dan keamanan di Simpang Menumbing, Mentok.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *