Kasus RS Bakti Wara Berbuntut Kematian, Dugaan Pelanggaran UU Kesehatan Mengemuka

*PANGKALPINANG* — Dugaan penolakan pasien oleh oknum tenaga medis di RS Bakti Wara yang sempat viral beberapa hari terakhir kini berujung tragis. Seorang pasien bernama Cahaya Putri Soleha dilaporkan meninggal dunia pada Minggu (22/3/2026) pukul 08.29 WIB di RS Bakti Timah, setelah sebelumnya diduga tidak mendapatkan penanganan medis saat berada dalam kondisi kritis.

Peristiwa ini sontak memantik kemarahan publik sekaligus membuka kembali luka lama terkait kualitas pelayanan kesehatan di daerah. Korban diketahui merupakan pasien pasca operasi usus buntu di RS Bakti Wara. Namun alih-alih pulih, kondisinya justru memburuk setelah dipulangkan dari rumah sakit tersebut.

Berdasarkan keterangan keluarga, korban awalnya dirawat pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 20.20 WIB dan diperbolehkan pulang pada Selasa sekitar pukul 11.35 WIB atas rekomendasi dokter berinisial (R) yang menyatakan kondisi pasien telah membaik. Keputusan itu kini dipertanyakan, menyusul kondisi korban yang justru menurun drastis sesampainya di rumah.

Dalam kondisi panik, keluarga segera membawa kembali korban ke RS Bakti Wara pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB. Namun, harapan untuk mendapatkan penanganan cepat justru kandas. Pihak keluarga mengaku korban tidak segera ditangani dengan alasan ruang perawatan penuh.

“Seharusnya pasien tetap mendapatkan tindakan medis terlebih dahulu. Ini bukan pasien baru, melainkan pasien pasca operasi yang masih menjadi tanggung jawab rumah sakit,” ujar Andi Aziz, keluarga korban, dengan nada geram.

Pernyataan tersebut bukan tanpa dasar. Dalam sistem pelayanan kesehatan, pasien dalam kondisi gawat darurat wajib ditangani tanpa penundaan, tanpa melihat ketersediaan administrasi maupun ruang perawatan. Penolakan atau penundaan pelayanan dalam kondisi darurat justru menjadi pelanggaran serius, baik secara etik maupun hukum.

Keluarga menilai, sikap rumah sakit yang diduga menolak atau tidak segera menangani pasien menunjukkan adanya kelalaian yang fatal. Bahkan, mereka menilai pendekatan administratif telah mengalahkan aspek kemanusiaan dalam pelayanan medis.

“Ini bukan sekadar kelalaian, ini soal nyawa. Kami akan tempuh jalur hukum,” tegas Andi.

Langkah hukum pun mulai ditempuh. Keluarga korban yang didampingi tim kuasa hukum telah berkoordinasi dengan Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut, termasuk rencana autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian korban.

Di sisi lain, aparat kepolisian melalui tim Inafis bergerak cepat dengan mendatangi RS Bakti Timah untuk menghimpun keterangan dari pihak medis terkait kronologi dan penyebab kematian pasien pasca operasi tersebut.

Kasus ini tidak bisa dipandang sebagai insiden biasa. Secara hukum, terdapat sejumlah regulasi yang mengatur kewajiban tenaga medis dan rumah sakit dalam memberikan pelayanan, terutama dalam kondisi darurat.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas mengatur bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan terhadap pasien dalam kondisi darurat tanpa penundaan. Penolakan terhadap pasien gawat darurat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 32 menegaskan bahwa pasien berhak memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil, dan tanpa diskriminasi. Lebih jauh, Pasal 29 mengatur kewajiban rumah sakit untuk memberikan pelayanan gawat darurat sesuai kemampuan pelayanannya.

Apabila terbukti terjadi penolakan atau kelalaian yang menyebabkan kematian pasien, maka konsekuensi hukum dapat mengarah pada sanksi pidana. Dalam ketentuan pidana UU Rumah Sakit, pihak yang dengan sengaja tidak memberikan pelayanan darurat dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun dan denda miliaran rupiah.

Tak hanya itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga membuka ruang jerat hukum melalui pasal kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Artinya, kasus ini berpotensi berkembang menjadi perkara pidana serius apabila unsur kelalaian terbukti secara hukum.

Lebih jauh, kasus ini juga menjadi ujian bagi sistem pengawasan dan akuntabilitas layanan kesehatan di daerah. Di tengah tuntutan reformasi pelayanan publik, insiden seperti ini justru menunjukkan adanya celah serius yang belum tertutup.

Kini, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Tidak hanya untuk mengungkap kebenaran di balik kematian korban, tetapi juga untuk memastikan bahwa tidak ada lagi nyawa yang menjadi korban akibat lemahnya sistem dan kelalaian dalam pelayanan kesehatan.

Tragedi ini menjadi pengingat keras bahwa dalam dunia medis, setiap detik adalah penentu hidup dan mati. Dan ketika sistem gagal merespons dengan cepat, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar prosedur—melainkan nyawa manusia. (KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *