
MENTOK, BANGKA BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial S (44) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan di wilayah Mentok pada Kamis (12/2/2026), setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait perilaku menyimpang tersangka terhadap korban yang baru berusia 15 tahun.
KBO Satreskrim Polres Bangka Barat, Iptu Harits A, mengonfirmasi bahwa penahanan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah memenuhi unsur pidana.
“Dari keterangan saksi, korban diduga sudah sering dilecehkan. Tersangka kami amankan karena barang bukti sudah mencukupi, termasuk hasil visum yang menunjukkan adanya trauma psikis mendalam pada korban terhadap pelaku,” ujar Iptu Harits, Minggu (15/2/2026).
>
Motif: Bujuk Rayu dan Intimidasi
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, modus operandi yang dijalankan tersangka tergolong manipulatif.
Pelaku memanfaatkan kepolosan korban dengan memberikan janji-janji asmara dan komitmen masa depan.
* Iming-iming Pernikahan: Tersangka menjanjikan akan menikahi korban jika sudah cukup umur.
* Status Hubungan: Pelaku membujuk korban untuk menjalin hubungan asmara (berpacaran).
* Unsur Paksaan: Selain bujuk rayu, polisi juga menemukan adanya indikasi tekanan atau paksaan yang dilakukan tersangka agar korban menuruti keinginannya.
Ancaman Sembilan Tahun Penjara
Polres Bangka Barat menegaskan tidak akan menoleransi kasus kekerasan seksual, terutama terhadap anak.
Saat ini, tersangka S tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
* Pasal 415 huruf B UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana.
* Juncto Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya indikasi tindakan asusila di lingkungan sekitar.
(YPH)
