
Muntok, Bangka Barat– Tabir gelap penyelundupan harta karun bumi Serumpun Sebalai akhirnya tersingkap. Polres Bangka Barat secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam skandal penyelundupan 11,2 ton pasir timah ilegal lintas negara yang menyasar Johor, Malaysia.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Bangka Barat, Senin (2/3/2026), Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., membeberkan secara blak-blakan alur licin para mafia timah ini dalam menguras kekayaan negara.
Operasi senyap ini bermula saat Tim Hiu Barat Sat Polairud melakukan penyergapan dramatis pada Kamis (26/2/2026) dini hari pukul 01.00 WIB. Di bawah kegelapan Pantai Enjel, Dusun Air Putih, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang menjadi kunci pembuka kotak pandora jaringan ini.
“Dari hasil pemeriksaan intensif dan pengembangan di lapangan, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka bukan pemain baru; aksi ini sudah dilakukan sebanyak dua kali dengan total jarahan mencapai 11,2 ton pasir timah,” tegas AKBP Pradana.
>
Modus Operandi: Truk, Perahu Pancung, hingga ‘Kapal Hantu’
Para tersangka menjalankan aksinya dengan sangat rapi.
Pasir timah mentah terlebih dahulu diolah di gudang rahasia, dikemas rapi dalam kantong plastik dan karung, lalu diangkut menggunakan truk menuju pesisir pantai.
Tak berhenti di situ, mereka menggunakan perahu pancung untuk melansir barang haram tersebut ke tengah laut. Di sana, sebuah kapal cepat (kapal hantu) yang dikenal memiliki kecepatan tinggi sudah menunggu untuk memacu mesin menuju Johor, Malaysia.
Berdasarkan catatan kepolisian, sindikat ini telah meraup keuntungan haram dalam dua gelombang pengiriman:
* 15 Februari 2026: 4,8 ton
* 25 Februari 2026: 6,4 ton
Angka ini belum termasuk kerusakan lingkungan dan kacaunya tata kelola pertambangan akibat aktivitas ilegal tersebut.
**Barang Bukti & Ancaman Pidana**
Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita sejumlah aset yang digunakan untuk operasional, antara lain:
* 2 Unit Truk pengangkut.
* 2 Perahu Pancung dan 1 Unit Speed Boat.
* Satu set peralatan pengolahan timah.
* Dokumen dan perangkat elektronik pendukung.
Para tersangka kini terancam meringkuk di balik jeruji besi dengan jeratan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba juncto UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP). Ancaman hukumannya tidak main-main: 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 Miliar.
Kapolres Bangka Barat memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada lima tersangka ini. Pihaknya tengah memburu “ikan besar” atau aktor intelektual di balik jaringan internasional ini.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Penelusuran terus dilakukan untuk membongkar siapa saja yang terlibat dalam jaringan penyelundupan ini,” tutup AKBP Pradana dengan nada bicara tegas.
((YPH))
