Hamdan Bantah  Terlibat Jual Beli Lahan Reklamasi PT Timah dan Cadangan Sawah di Desa Limbung

Editor: Yopi Herwindo

Berita38 Dilihat

Jebus, Bangka Barat – Sebuah klarifikasi resmi disampaikan oleh Hamdan, warga Desa Limbung, menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh situs bn16-bangka.com (BN16 Bangka) pada 20 November 2025, yang menuding adanya keterlibatan dirinya dalam praktik jual beli lahan reklamasi PT Timah dan lahan cadangan sawah.

Klarifikasi ini disampaikan Hamdan melalui surat Hak Jawab yang ditujukan kepada Pemimpin Redaksi BN16 Bangka pada 22 November 2025.

Dalam suratnya, Hamdan secara tegas menyangkal seluruh tuduhan yang menyebutkan dirinya terlibat dalam transaksi ilegal tersebut.

“Saya tidak pernah menjadi perantara, tidak pernah menerima permintaan ataupun melakukan komunikasi apapun terkait transaksi jual beli Lahan Cadangan Sawah. Semua tuduhan itu tidak benar dan tidak berdasar, sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut,” ujar Hamdan dalam poin pertama Hak Jawabnya.

Hamdan juga menegaskan bahwa ia tidak memiliki hubungan bisnis atau afiliasi dengan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan yang diduga melakukan praktik jual beli lahan cadangan sawah tersebut.

Lebih lanjut, Hamdan menyatakan bahwa ia menghormati seluruh aturan terkait pengelolaan lahan cadangan sawah dan selalu mendorong agar segala bentuk pengelolaan lahan dilakukan secara legal dan transparan.

Menyikapi Hak Jawab ini, Redaksi BN16 Bangka melalui tanggapannya menyatakan telah menerima klarifikasi dari Hamdan.

“Terima kasih atas jawabannya Pak Hamdan. Redaksi BN16BANGKA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *