
SUNGAILIAT, BN16 BANGKA – Praktik penjarahan sumber daya alam di Kabupaten Bangka kian mengkhawatirkan. Investigasi terbaru mengungkap aktivitas pertambangan ilegal skala besar di kawasan yang dikenal sebagai “Lokasi Kepala Burung”, tepatnya di Blok 62, Sawit GML, Sungailiat.
Ironisnya, aktivitas yang merusak ekosistem hutan produksi (HP) ini diduga kuat dikendalikan oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Bangka dari Fraksi PDI Perjuangan berinisial SU yang berasal dari wilayah Sempan.
**Operasi Senyap di Balik Bukit**
Berdasarkan bukti rekaman video yang diterima redaksi, aktivitas alat berat jenis ekskavator (bego) berwarna oranye terlihat membabi buta mengeruk tebing tanah di area perbukitan. Ironisnya, para pelaku seolah tak gentar dengan hukum; mereka beroperasi di bawah kegelapan malam.
**Video direkam sekitar pukul 21.30 WIB pada 20 Januari**
Mereka kerja malam untuk menghindari pantauan, padahal ini jelas masuk kawasan Hutan Produksi (HP) Blok 62,” ujar sumber di lapangan.
Kesaksian Warga: Rakyat Kecil Hanya Dapat “Ampas” Seorang warga berinisial EL mengungkapkan kepada Redaksi BN16 Bangka bahwa lokasi tersebut telah “dipagari” oleh kepentingan cukong besar.
Warga lokal yang mencoba mencari peruntungan hanya diberikan sisa-sisa hasil tambang (ampas), itu pun diwajibkan membayar.
“Masyarakat di sini kalau mau kerja cuma dapat lokasi ampas saja, sisa-sisa.Itu pun harus bayar bang. Lokasi aslinya sudah dikuasai cukong-cukong,” keluh EL dengan nada kecewa.
EL juga menunjuk hidung pihak-pihak yang bertanggung jawab di lapangan. Ia menyebut inisial BEK sebagai pengurus alat berat (PC) dan DN sebagai operator di lokasi tersebut.
Menurutnya, oknum-oknum inilah yang menjadi “kaki tangan” utama di lapangan.
“Tanpa mereka (pengurus dan operator), oknum-oknum besar itu tidak bisa main nakal di sana,” tambahnya.Ujar eL kepada Redaksi BN16 BANGKA
Sorotan Hukum:
**Jerat Pidana Menanti**
Aktivitas tambang di kawasan hutan tanpa izin (IPPKH) merupakan pelanggaran berat.
Berdasarkan regulasi terbaru dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba), pelaku dapat dijerat: Pasal 158 UU Minerba: Penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H): Mengingat lokasi berada di Hutan Produksi Blok 62, pelaku terancam sanksi pidana berlapis karena merusak kawasan hutan.
Ujian Nyali Bagi Penegak Hukum Publik kini menunggu keberanian institusi penegak hukum untuk membongkar jaringan ini.
**Masyarakat mendesak agar**
Kejaksaan Agung RI & Kejati Babel turun tangan memeriksa dugaan keterlibatan pejabat publik.
Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) & Satgas Halilintar Timah segera menyita alat berat di lokasi.
Polda Bangka Belitung & Polres Bangka tidak “tutup mata” terhadap aktivitas malam hari yang terang-terangan melanggar hukum.
Badan Kehormatan DPRD untuk menyikapi dugaan keterlibatan oknum berinisial SU.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau anggota dewan yang seharusnya menjaga aturan justru diduga menjadi pemain, ini adalah pengkhianatan terhadap rakyat,” tutup EL.
(YPH)
Dapatkan update berita investigasi lainnya hanya di BN16 BANGKA.
