Dugaan Jual-Beli Ilegal Lahan Reklamasi PT Timah dan Cadangan Sawah di Desa Limbung Jebus, Tim Gabungan Bergerak Cepat

Editor: Yopi Herwindo

Berita31 Dilihat

BN16BANGKA.COM

Bangka Barat, 27-11-2025 — Sebuah isu panas mencuat di Desa Limbung, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Diduga, lahan bekas reklamasi milik PT Timah dan area yang seharusnya menjadi Cadangan Sawah telah diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum warga setempat.

 

Menanggapi laporan serius ini, tim gabungan penegak hukum dan instansi terkait langsung bergerak cepat. Pada hari Kamis, 27 November 2025, tim yang terdiri dari perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari), Kejaksaan Tinggi (Kejati), BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan), BPN (Badan Pertanahan Nasional), dan KPHP (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi) Jebus Bembang Antan turun langsung ke lokasi untuk melakukan survei dan pengecekan di lapangan.

 

Tiga Titik Krusial Disurvei:

Dalam survei mendadak ini, tim gabungan menyisir tiga lokasi utama yang menjadi sorotan:

 

* Lokasi Hutan Produksi: Area pertama yang diperiksa adalah kawasan hutan produksi yang diduga ikut terdampak atau disalahgunakan.

 

* Lahan Reklamasi PT Timah: Pengecekan difokuskan pada lahan bekas tambang yang seharusnya sudah direklamasi oleh PT Timah, namun diduga beralih fungsi dan menjadi objek jual-beli.

 

* Lahan Percetakan Sawah: Titik ketiga yang disorot adalah lahan yang telah ditetapkan sebagai area potensial untuk cadangan sawah, yang juga dilaporkan diperdagangkan secara ilegal.

Survei ini juga disaksikan oleh perwakilan dari Pemerintah Desa (Pemdes), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta sejumlah warga Desa Limbung yang menanti kepastian dan tindakan tegas dari aparat.

 

🗣️ Masyarakat Desa Limbung menanti langkah apa yang akan diambil oleh tim gabungan. Setelah survei lokasi hari ini, pertanyaan besarnya adalah: Apakah akan ada tindakan hukum yang menyusul terhadap oknum yang terlibat dalam praktik jual-beli lahan ilegal ini?

 

Langkah responsif dari Tim Kejari, Kejati, dan instansi terkait ini menunjukkan keseriusan dalam menindak dugaan pelanggaran hukum terkait aset negara dan lahan strategis. Perkembangan selanjutnya, terutama mengenai hasil temuan survei dan penentuan langkah hukum, akan menjadi fokus utama masyarakat dan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *