Penulis: Yopi Herwindo
BN16BANGKA -22 November 2025 – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Korwil Bangka Belitung kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas penambangan ilegal. Dalam operasi terbarunya di kawasan Hutan Lubuk Besar (Kabupaten Bangka Tengah), tim Satgas berhasil mengamankan 9 unit excavator lagi pada Jumat (21/11).
Penemuan ini menambah panjang daftar alat berat yang disita menjadi total 32 unit excavator! Alat-alat berat ini diduga kuat digunakan untuk merambah dan menambang timah secara ilegal di kawasan hutan lindung Sarang Ikan dan Nadi, yang telah menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Langkah tegas ini mendapat sorotan publik, terutama terkait jaringan cukong dan mafia yang berada di balik aktivitas ilegal yang merusak lingkungan ini. Satgas PKH yang dibentuk di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto terus berupaya mengungkap tuntas hingga ke akar-akarnya.
Mampukah Satgas Atasi Mafia Tanah di Desa Limbung, Jebus?
Aksi heroik Satgas PKH dalam menertibkan tambang ilegal di Hutan Lubuk Besar (Bangka Tengah) memicu harapan besar bagi masyarakat di wilayah lain. Secara spesifik, masyarakat Desa Limbung, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, menaruh harapan agar tindakan serupa juga dapat dilakukan untuk mengatasi praktik mafia tanah yang disinyalir meresahkan.
Meskipun Satgas PKH fokus pada penertiban kawasan hutan (seringkali terkait tambang ilegal), dan Satgas Anti Mafia Tanah memiliki mandat yang lebih spesifik pada kasus pertanahan, masyarakat Limbung mengharapkan sinergi dan tindakan tegas dari kedua Satgas tersebut.
> Harapan Masyarakat Limbung:
> “Kami sangat mengapresiasi penertiban alat berat di Hutan Lubuk. Kami berharap Satgas PKH dan Satgas Anti Mafia Tanah juga bisa bertindak tegas di Desa Limbung, Jebus, untuk memberantas mafia tanah yang merugikan kami. Tindakan tegas, tanpa pandang bulu, adalah yang kami butuhkan!”
Mengingat wilayah Bangka Barat, khususnya Kecamatan Jebus, pernah menjadi sorotan terkait kasus mafia tanah (berdasarkan catatan kepolisian), kehadiran Satgas Anti Mafia Tanah yang didukung penuh oleh Polri dan Kementerian ATR/BPN sangat dinantikan untuk menuntaskan kasus-kasus pertanahan yang meresahkan.
Pekerjaan rumah besar menanti aparat penegak hukum di Bangka Belitung: tidak hanya menertibkan tambang ilegal, tetapi juga memberantas jaringan mafia yang merampas hak-hak rakyat atas tanah.
