Diduga Langgar Etika Saat Mediasi, Hakim PN Sungailiat Diadukan ke Bawas Mahkamah Agung

*SUNGAILIAT —* Proses mediasi dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat menuai sorotan. Seorang hakim yang bertindak sebagai mediator dalam perkara wanprestasi dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Laporan tersebut diajukan oleh pihak penggugat melalui kuasa hukumnya dari Davis Amalbean Counselors at Law pada Rabu (11/3/2026). Pengaduan berkaitan dengan penanganan perkara perdata Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Sgl yang saat ini tengah bergulir di PN Sungailiat.

Perkara ini bermula dari gugatan wanprestasi yang diajukan penggugat terhadap Sermi Candra sebagai tergugat utama serta Subiantini sebagai turut tergugat. Keduanya diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada penggugat sebagaimana kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.

Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut para tergugat untuk melunasi kewajiban sebesar Rp1.020.575.000. Selain itu, penggugat juga menuntut ganti kerugian tambahan sebesar Rp50 juta setiap bulan sebagai kompensasi atas hilangnya potensi keuntungan akibat kewajiban yang tidak dipenuhi oleh para tergugat.

Namun ketika perkara memasuki tahap mediasi, kuasa hukum penggugat menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses yang dipimpin oleh hakim mediator Arie Septie Zahara, S.H., M.H.

*Diduga Menunjukkan Sikap Tidak Netral*

Menurut kuasa hukum penggugat, mediasi pertama dilaksanakan pada 12 Februari 2026 dan dihadiri oleh para pihak yang bersengketa.

Dalam pertemuan tersebut, hakim mediator disebut sempat berbincang santai dengan kuasa hukum tergugat sebelum proses mediasi dimulai. Bahkan, mediator diduga menyampaikan bahwa dirinya telah lama mengenal para kuasa hukum tergugat dan beberapa kali berhasil menyelesaikan perkara melalui proses mediasi bersama mereka.

Pernyataan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesan keberpihakan sehingga mencederai prinsip netralitas mediator.

Kuasa hukum penggugat menyebut pihaknya memiliki rekaman percakapan yang diduga memuat pernyataan tersebut sebagai bahan bukti.

*Mediasi Dinyatakan Berakhir Lebih Cepat*

Persoalan kemudian berlanjut ketika agenda mediasi kedua yang dijadwalkan pada 24 Februari 2026 tidak dapat dihadiri oleh penggugat karena alasan kesehatan.

Melalui kuasa hukumnya, penggugat kemudian meminta agar jadwal mediasi dijadwalkan ulang pada 10 Maret 2026.

Namun melalui pesan WhatsApp Messenger resmi PN Sungailiat, hakim mediator justru menginformasikan bahwa mediasi akan dilanjutkan pada 5 Maret 2026.

Karena pada tanggal tersebut penggugat sedang menjalankan tugas pekerjaan di luar kota yang tidak dapat ditinggalkan, pihak penggugat kembali mengajukan permohonan agar agenda mediasi tetap dilaksanakan pada 10 Maret 2026.

Akan tetapi pada 6 Maret 2026, penggugat menerima pemberitahuan melalui WhatsApp Messenger Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa proses mediasi telah dinyatakan selesai dan perkara akan dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan di persidangan.

Kuasa hukum penggugat menilai keputusan tersebut janggal. Pasalnya, jangka waktu mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dinilai belum terpenuhi.

*Penggugat Dianggap Tidak Beritikad Baik*

Pada 10 Maret 2026, kuasa hukum penggugat mendatangi PN Sungailiat untuk meminta klarifikasi terkait keputusan tersebut.

Mereka kemudian bertemu dengan Septri Andri Mangara Tua, S.H., M.H., yang menjabat sebagai juru bicara sekaligus hakim di PN Sungailiat.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan isi Berita Acara Mediasi yang menyebutkan bahwa penggugat dinilai tidak menunjukkan itikad baik karena dua kali tidak menghadiri proses mediasi.

Berdasarkan ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2016, apabila penggugat dianggap tidak beritikad baik dalam proses mediasi, maka gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima atau *Niet Ontvankelijke Verklaard* (NO).

Namun pihak penggugat menilai penilaian tersebut tidak tepat.

Mereka menyatakan ketidakhadiran penggugat memiliki alasan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Perma Nomor 1 Tahun 2016, yakni karena kondisi kesehatan serta kewajiban pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Menurut kuasa hukum penggugat, kedua alasan tersebut telah disertai bukti berupa surat keterangan sakit serta surat tugas pekerjaan.

*Dilaporkan ke Bawas MA*

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pada 11 Maret 2026 kuasa hukum penggugat resmi mengajukan pengaduan terhadap hakim mediator Arie Septie Zahara, S.H., M.H. kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Laporan tersebut disampaikan melalui sistem pengaduan SIWAS Mahkamah Agung dengan dasar dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana tertuang dalam keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009.

Kuasa hukum penggugat juga menyampaikan bahwa pada 12 Maret 2026 mereka berencana mendatangi langsung kantor Badan Pengawas Mahkamah Agung di Jakarta untuk menyerahkan laporan resmi beserta tembusan kepada sejumlah pihak terkait.

Melalui laporan tersebut, penggugat berharap proses pengawasan dapat berjalan secara objektif guna menjaga integritas lembaga peradilan serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. (KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *