Diduga Kebal Hukum, Tambang Ilegal di Blok 62B & 63B PT GML Terus Beroperasi Meski Sudah Dilaporkan ke Polda

Bangka– Praktik penambangan darat yang diduga ilegal di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT GML, tepatnya di Blok 62B dan 63B, kian meresahkan. Meski lokasi tersebut berada di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi, aktivitas pengerukan kekayaan alam ini terpantau masih berjalan mulus tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum (APH) setempat.

Keresahan ini memuncak di kalangan masyarakat sekitar. SFY, seorang warga setempat, mempertanyakan sikap diamnya pihak berwenang terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar aturan ruang dan izin tersebut.

“Kenapa dibiarkan penambang bekerja di luar IUP tapi masuk di wilayah HGU? Padahal PT GML sendiri informasinya sudah membuat laporan, bahkan kabarnya sudah sampai ke level Polda. Tapi nyatanya, tambang ilegal di Blok 62B dan 63B itu tetap jalan terus seolah tidak tersentuh hukum,” ujar SFY dengan nada kecewa.

Hingga berita ini diturunkan, berlanjutnya operasional tambang di luar koordinat izin tersebut menimbulkan spekulasi miring di masyarakat mengenai adanya “main mata” atau pembiaran oleh oknum tertentu.

Secara hukum, aktivitas penambangan di luar wilayah izin (IUP) atau tanpa izin resmi merupakan tindak pidana serius. Berikut adalah jeratan hukum yang dapat dikenakan:

1. UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU Minerba)

Berdasarkan Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana:

Penjara: Maksimal 5 tahun.

Denda: Maksimal Rp100 Miliar.

2. Penambangan di Luar IUP (Pasal 160)

Setiap orang yang memiliki IUP namun melakukan eksplorasi atau operasi produksi di luar wilayah izinnya, dapat dikenai sanksi pidana yang sama beratnya.

3. Penyerobotan Lahan HGU (KUHP)

Karena aktivitas ini terjadi di wilayah HGU PT GML tanpa izin perusahaan, pelaku juga dapat

dijerat dengan:

Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah atau lahan dengan ancaman pidana penjara.

4. Kelalaian Aparat (Pasal 421 KUHP)

 

Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau pembiaran oleh oknum pejabat/aparat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk membiarkan perbuatan pidana terjadi, mereka dapat dijerat pasal penyalahgunaan wewenang.

 

Catatan Redaksi: Hingga saat ini, tim masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) setempat dan manajemen PT GML terkait status laporan resmi yang telah dilayangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *