Diduga Jadi Penampung Sawit Jarahan Aset Kejagung, Oknum Berinisial MARS Tantang Redaksi BN16

PENYAK, BANGKA TENGAH – Praktik penjarahan buah sawit di lahan sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI milik tersangka korupsi tata niaga timah, Thamron alias Aon, memasuki babak baru yang semakin memanas. Tidak hanya menjarah aset negara, aksi kriminal ini dilaporkan telah merambah ke perkebunan milik warga lokal, memicu keresahan massal di Desa Penyak.

Hasil investigasi mendalam tim Redaksi BN16BANGKA mengarah pada satu nama kuat. 

Seorang oknum warga Guntung berinisial MARS diduga kuat berperan sebagai aktor intelektual sekaligus penampung utama (pendepul) hasil jarahan tersebut. 

MARS disinyalir berani menjemput langsung buah sawit curian dari lokasi menggunakan armada angkut miliknya.

*Modus Operandi: “Jemput Bola” dan Harga di Bawah Pasar*

Berdasarkan kesaksian dari lapangan, MARS memfasilitasi para penjarah dengan sistem beli di tempat. Ironisnya, buah sawit yang merupakan aset sitaan negara tersebut dihargai sangat murah dan jauh dari standar harga pasar.

“Sawit kami dibeli MAR dan anak buahnya dengan harga murah. Kadang Rp2.100, kadang Rp2.000 tergantung kematangan. Bahkan buah mentah pun dihargai Rp10.000 per butir,” ungkap seorang sumber yang identitasnya dirahasiakan, yang mengaku terlibat dalam rantai penjarahan tersebut.

**Dikonfirmasi Redaksi, MARS Malah Melontarkan Caci Maki**

Guna memenuhi asas keberimbangan berita (Cover both sides), Redaksi BN16 mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada MARS. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi yang profesional, MARS justru merespons dengan nada tinggi dan kata-kata kasar.

Melalui pesan suara (voice note), MARS menantang balik pihak media dan seolah tidak gentar dengan ancaman hukum terkait penadahan barang curian dari lahan sitaan negara.

“Terserah ikak NEK ngape, dk ngurus oke aku tunggu aksi lain ya (Terserah kalian mau apa, tidak urus, saya tunggu aksi kalian yang lain),” ujar MARS dalam pesan suara dengan dialek lokal yang kental, dibarengi dengan rentetan caci maki yang tidak pantas.

**Pelanggaran Hukum Serius**

Secara hukum, jika terbukti, tindakan MARS dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. 

Lebih jauh lagi, karena objek yang dijarah adalah lahan sitaan Kejaksaan Agung, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi atau merusak aset negara yang sedang dalam proses hukum.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi terus mengumpulkan bukti tambahan dan berencana melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) setempat guna menindaklanjuti dugaan praktik penadahan yang merugikan negara dan masyarakat luas ini.

 

(YPH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *