
Pangkal pinang—Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana mendatangi SPKT Polda Babel untuk membuat laporan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE, yang dilakukan oleh Gubernur Hidayat Arsani saat melakukan podcast di salah satu media lokal beberapa waktu lalu.
“Saya mendampingi ibu Wagub untuk membuat laporan pengaduan UU ITE ke SPKT Polda Babel terkait podcast Pak Hidayat Arsani beberapa hari lalu itu terlalu berlebihan menyudutkan Ibu Hellyana,” kata Kuasa Hukum Hellyana, Andi Kusuma kepada media di Pangkalpinang, Senin.
Andi mengatakan Ibu Wagub Hellyana tidak membawa mobil dinas dan tidak menggunakan atribut sebaga wakil gubernur untuk membuat laporan ini karena Gubernur Hidayat Arsani tidak mengizinkan Hellyana menggunakan fasilitasnya sebagai Wakil Gubernur.
“Saya prihatin dengan putri belitung kita bu wagub ini, jadi saya dampingi beliau karena dosa apa yang ia lakukan sampai pak gubernur menjudge Ibu Hellyana Plim seperti ini,” ujarnya.
Wakil Gubernur Hellyana menambahkan, dirinya membuat laporan karena merasa di zolimi oleh Gubernur Hidayat Arsani saat melakukan podcast, dimana pada 2 menit pertama membuka podcast, Pak Gubernur langsung menjudge dirinya dengan mengatakan bahwa dirinya sudah di non aktif sebagai wakil gubernur Babel.
Selain itu, Gubernur Hidayat Arsani juga mengatakan sifat tercela bahwa dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa sampai membatasi pekerjaannya sebagai wakil gubernur dan melarangnya menggunakan fasilitas kedinasan.
“Terkait non aktif, itu seharusnya bukan kewenangan beliau karena yang bisa menonaktifkan saya sebagai Wagub itu Presiden RI melalui Kemendagri RI. Beliau tidak punya kewenangan membatasi saya karena negara kita ini menganut azaz praduga tak bersalah, dan sampai saat ini belum ada keputusan inkrah dari Pengadilan karena proses hukum masih berjalan,” terang Hellyana.
Oleh karena itu Hellyana berharap Gubernur Hidayat Arsani dapat menghormati proses hukum ini sampai selesai karena yang punya kewenangan adalah aparat hukum, bukan seorang Gubernur.
“Proses hukum masih berjalan, jadi belum ada inkrah pengadilan. Tolong Pak Gubernur menghormati proses hukum ini sampai selesai, jangan menjudges saya mengatakan non aktif, sudah seperti bersalah dan sudah berat. Beliau tidak berhak menilai, harusnya pak gubernur diam saja, malu jika salah menilai,” harap Hellyana.
Ia juga meyakinkan, dirinya akan tetap bekerja sebagai Wakil Gubernur Babel meski tidak lagi menggunakan fasilitas kedinasan karena ada tanggungjawab ke masyarakat yang harus Ia lakukan sebagai Wakil Gubernur Babel dan Gubernur Hidayat Arsani tidak ada kewenangan membatasi dirinya bekerja.
“Sepanjang saya tidak di non aktifkan oleh Kemendagri RI, saya akan tetap bekerja karena saya bertanggungjawab ke masyarakat. Saya tidak bisa berkutat dengan masalah hukum saja, persoalan hukum ini saya tetap jalan dan bisa hadir jika ada panggilan sidang,” ujarnya.
Hellyana menambahkan dirinya sudah tiga bulan ini tidak lagi menggunakan fasilitas kedinasan seperti ajudan, walpri, sopir bahkan kendaraan dinas dan semua perjalanan dinas untuk masyarakat dirinya biayai sendiri hingga harus menjual mobil pribadinya.
“Sudah 3 bukan saya hanya menerima gaji pokok yang Rp 6 juta saja dan sudah 19 bulan saya berjalan sendiri, tidak ada sopir, walpri dan ajudan. Saya jalan sendiri bahkan saya jual mobil pribadi keperluan perjalanan saya menemui masyarakat di Kabupaten,” tutup Hellyana.**
