
*BANGKA SELATAN* — Tabir dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk akhirnya kian tersingkap. Setelah melalui proses penyidikan panjang, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan resmi menetapkan dan menahan 10 orang tersangka dalam perkara yang disebut-sebut sebagai salah satu skandal tambang terbesar di Bangka Selatan dalam kurun waktu 2015 hingga 2022. Kamis (19/2/2026).
Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-1781/L.9.15/Fd.2/11/2025 tertanggal 25 November 2025. Penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat para pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola penambangan bijih timah pada wilayah IUP PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Selatan.
*Berawal dari Fakta Persidangan yang Inkracht*
Perkara ini tidak muncul tiba-tiba. Ia berkelindan dengan fakta persidangan perkara timah sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam fakta tersebut, terungkap adanya pemufakatan jahat antara sejumlah perusahaan smelter swasta—PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP dan PT TIN—dengan Direktur Utama PT Timah Tbk saat itu berinisial MRP, yang telah lebih dulu menjadi terpidana.
Skema yang terungkap dalam persidangan itu menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh dugaan praktik melawan hukum dalam tata kelola kemitraan tambang.
Dugaan awal mengarah pada pengaturan kerja sama sewa-menyewa alat peleburan bijih timah, yang kemudian berkembang menjadi pemberian legalitas kepada sejumlah perusahaan terafiliasi melalui penerbitan Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK).
Legalitas inilah yang menjadi simpul persoalan.
*SP dan SPK Tanpa Persetujuan Menteri*
Berdasarkan hasil penyidikan, sejak 2015 hingga 2022 PT Timah Tbk diduga menerbitkan SP dan SPK kepada sejumlah mitra usaha secara melawan hukum.
Salah satu pelanggaran krusial adalah tidak adanya persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi pertambangan.
Dalam konstruksi hukum pertambangan, pemegang IUP memiliki kewenangan melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.
Mitra usaha, apabila terlibat, hanya dapat bergerak dalam koridor jasa pertambangan dengan dasar IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan), bukan mengambil alih fungsi inti penambangan.
Namun dalam praktiknya, para mitra usaha diduga bukan sekadar pelaksana jasa. Mereka melakukan kegiatan penambangan langsung di wilayah IUP PT Timah, seolah-olah memiliki kewenangan setara pemegang izin.
Lebih jauh, penyidik juga menemukan bahwa sejumlah mitra usaha diduga melakukan pengepulan bijih timah dari aktivitas penambangan ilegal di luar skema resmi.
Bijih tersebut kemudian dijual kepada PT Timah dengan berlindung pada SPK yang telah diterbitkan.
Transaksi pun tidak didasarkan pada pola imbal jasa sesuai volume pekerjaan atau waktu kerja sebagaimana lazimnya jasa pertambangan. Sebaliknya, transaksi dilakukan berdasarkan tonase (Ton/SN), yang secara substansi lebih menyerupai jual beli komoditas hasil tambang.
*Fee USD 500–750 per Ton Berkedok CSR*
Rantai dugaan pelanggaran tak berhenti di situ. Setelah bijih timah diterima PT Timah, komoditas tersebut disalurkan kepada smelter swasta sesuai kesepakatan awal.
Dalam alur ini, penyidik menemukan adanya penerimaan fee sebesar USD500 hingga USD750 per ton yang dibungkus dalam format Corporate Social Responsibility (CSR).
Konstruksi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah CSR benar-benar dijalankan sebagai tanggung jawab sosial perusahaan, atau justru menjadi kendaraan untuk mengaburkan aliran dana yang seharusnya tidak terjadi?
Padahal, program kemitraan pada prinsipnya dirancang sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat sekitar tambang melalui kegiatan jasa pertambangan yang sah dan transparan, bukan untuk menggantikan peran pemegang IUP atau menjadi celah distribusi keuntungan terselubung.
*Kerugian Negara Rp4,16 Triliun*
Dampak dari tata kelola yang menyimpang tersebut dinyatakan sangat besar. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Nomor PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei 2024, serta hasil pemeriksaan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026, negara mengalami kerugian di Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp4.163.218.993.766,98.
Angka lebih dari Rp4,16 triliun itu bukan sekadar statistik. Ia merepresentasikan potensi penerimaan negara yang hilang, dampak terhadap tata kelola sumber daya alam, serta implikasi sosial dan lingkungan yang tak terukur.
*29 Saksi, 28 Bundel Dokumen, 14 Barang Bukti Elektronik*
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 29 orang saksi, menyita 28 bundel dokumen, mengamankan 14 barang bukti elektronik, serta menghadirkan ahli pertambangan dan auditor keuangan dari BPKP.
Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik menetapkan 10 orang tersangka.
Dari internal PT Timah Tbk, dua pejabat ditetapkan sebagai tersangka: Ahmad Subagja selaku Direktur Operasi Produksi periode 2012–2016, dan Nur Adhi Kuncoro selaku Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) periode 2015–2017.
Sementara delapan tersangka lainnya berasal dari pihak mitra usaha, yakni Kurniawan Effendi Bong (Direktur CV Teman Jaya), Harianto (Direktur CV SR Bintang Babel), Agus Slamet Prasetyo (Direktur PT Indometal Asia), Steven Candra (Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada), Hendro (Direktur CV Bintang Terang), Hanizaruddin (Direktur PT Bangun Basel), Yusuf (Direktur CV Candra Jaya), dan Usman Hamid (Direktur Usman Jaya Makmur).
Kesepuluh tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pangkalpinang, terhitung sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026.
*Ujian Besar Tata Kelola Tambang*
Perkara ini menjadi ujian serius bagi tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung. Publik menanti apakah pengembangan perkara ini akan mengungkap aktor-aktor lain di balik skema yang diduga sistematis dan berlangsung selama tujuh tahun tersebut.
Dengan nilai kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, kasus ini tak sekadar perkara hukum. Ia adalah cermin rapuhnya sistem pengawasan, celah regulasi, dan potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Kini, proses hukum berjalan. Namun bagi masyarakat Bangka Selatan, pertanyaan mendasar tetap menggema: siapa lagi yang akan dimintai pertanggungjawaban atas hilangnya kekayaan daerah yang seharusnya kembali untuk kesejahteraan rakyat? (KBO Babel)
