
PANGKALPINANG– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi para narapidana agar kembali ke jalan yang benar, tampaknya masih memiliki celah yang dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab. Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang berinisial S alias SJ, diduga kuat masih mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu meski tengah menjalani masa hukuman.
Dugaan ini mencuat setelah tim redaksi melakukan penelusuran melalui metode undercover buy. Berdasarkan informasi dari narasumber tepercaya, tim mencoba menghubungi nomor WhatsApp yang diduga milik SJ untuk memesan sabu.
Respon yang diterima cukup mengejutkan; SJ menyambut baik pesanan tersebut namun sangat berhati-hati dalam berkomunikasi.
“Ak dapat nomor ku darimana? (Dapat nomor saya dari mana?)” tanya SJ saat pertama kali dihubungi.
Guna menghindari pelacakan, SJ meminta sumber untuk tidak menghubungi nomor pribadinya dan mengarahkan komunikasi ke nomor lain yang ia sebut sebagai “nomor kerja” dengan identitas samaran “Budak Kecik”.
Dalam percakapan lanjutan, SJ melalui akun “Budak Kecik” membeberkan daftar harga paket sabu:
Paket Seprem: Rp180.000
Paket Setengah: Rp370.000 (diskon dari harga normal Rp450.000)
SJ bahkan menjamin keamanan transaksi tersebut dengan mengirimkan pesan suara (voice note). “Aman kek ku Ak, lom ad sejarah e orang-orang ku yang ketangkap. Aman lah mudah-mudahan,” (Aman dengan saya, belum ada sejarahnya orang-orang saya tertangkap. Amanlah mudah-mudahan), klaimnya dalam pesan suara tersebut. Pembayaran pun diarahkan melalui dompet digital Dana atas nama S.
Rekam Jejak Hukum dan Upaya Pembebasan Bersyarat,Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mentok, SJ alias Si Je sebelumnya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada 6 Agustus 2024. Namun, melalui upaya hukum luar biasa, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) pada 24 Oktober 2025 dengan Putusan Nomor 2959 PK/PID.SUS/2025.
Hukuman SJ dipangkas menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Informasi dari mantan narapidana di Rutan Mentok menyebutkan bahwa saat ini SJ sedang berupaya mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB).
“SJ ini tak lama lagi bebas karena PK-nya turun. Kemungkinan dia lagi mengurus PB agar bisa bebas dalam waktu dekat,” ujar sumber tersebut melalui pesan singkat.
Konfirmasi dan Sanksi Berat Menanti
Aktivitas ilegal yang dilakukan di dalam lapas ini tentu mencoreng integritas sistem pemasyarakatan.
Jika dugaan pengendalian narkoba ini terbukti benar, SJ tidak hanya terancam batal mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), tetapi juga terancam kehilangan hak remisi dan harus menjalankan hukuman secara penuh, ditambah potensi tuntutan pidana baru.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Garis Merah masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang terkait dugaan bebasnya penggunaan alat komunikasi dan pengendalian narkotika oleh WBP di dalam lingkungan Lapas.
Di Lansir Media Garis Merah.Web.id
