Dari ASN ke DPRD, Harta Rp21,2 Miliar Hasan Basry Tuai Sorotan

*PANGKALPINANG —* Besarnya nilai kekayaan anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Hasan Basry, tengah menjadi sorotan publik. Mantan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Pangkalpinang yang pensiun pada 2022 itu tercatat memiliki harta mencapai Rp21,2 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Juni 2024. Jum’at (10/4/2026).

Angka tersebut memunculkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, sebelum terpilih sebagai anggota DPRD periode 2024–2029, Hasan Basry diketahui berkarier sebagai ASN dengan jabatan terakhir Kepala Bagian Organisasi di Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang.

Sebagai pejabat eselon III, struktur penghasilan yang diterima selama menjadi ASN dinilai relatif terukur. Gaji pokok, tunjangan jabatan, hingga tambahan penghasilan pegawai telah diatur secara sistematis oleh negara, sehingga publik menilai akumulasi kekayaan hingga puluhan miliar rupiah menjadi hal yang tidak lazim.

Kondisi inilah yang memicu perhatian masyarakat. Tidak sedikit warga yang menilai pentingnya keterbukaan dalam menjelaskan asal-usul kekayaan tersebut. Dalam sistem demokrasi, pejabat publik tidak hanya dituntut menjalankan tugas pemerintahan, tetapi juga harus siap diawasi, terutama ketika terdapat ketimpangan antara profil jabatan dan jumlah kekayaan yang dimiliki.

LHKPN sendiri merupakan instrumen penting dalam upaya menjaga transparansi dan integritas penyelenggara negara. Melalui laporan ini, publik diberikan ruang untuk menilai kewajaran harta kekayaan pejabat. Ketika muncul angka yang dianggap janggal, maka mekanisme verifikasi dan audit menjadi langkah yang relevan.

Sejumlah pihak pun mendorong agar lembaga berwenang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, serta aparat penegak hukum lainnya dapat melakukan penelusuran secara profesional dan terbuka.

Langkah audit, menurut pengamat, bukan berarti serta-merta menuduh adanya pelanggaran. Justru, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh harta yang dilaporkan benar-benar berasal dari sumber yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, transparansi dari yang bersangkutan juga dinilai penting. Jika kekayaan tersebut berasal dari usaha, investasi, warisan, hibah, atau sumber legal lainnya, maka penjelasan terbuka kepada publik akan menjadi cara efektif untuk meredam spekulasi.

Namun sebaliknya, tanpa adanya klarifikasi yang memadai, ruang kecurigaan berpotensi semakin meluas. Apalagi, tingkat kesadaran masyarakat terhadap isu integritas pejabat publik saat ini semakin tinggi.

Fenomena ini juga menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara bahwa akuntabilitas bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab moral kepada publik. Kepercayaan masyarakat sangat bergantung pada keterbukaan dan kejujuran para pejabat dalam menjelaskan sumber kekayaannya.

Kasus ini pun dipandang sebagai momentum untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap pejabat daerah, baik yang berasal dari birokrasi maupun dari jalur politik. Publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana seorang pejabat membangun dan mengelola kekayaannya.

Pada akhirnya, persoalan yang mengemuka bukan semata soal besar atau kecilnya angka kekayaan, melainkan mengenai legalitas dan kewajarannya. Di tengah tuntutan akan pemerintahan yang bersih, publik menunggu dua hal: keberanian negara untuk memeriksa, dan keberanian pejabat untuk memberikan penjelasan.(KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *