
BANGKA BARAT, BN16BANGKA.COM- Kabar tidak sedap menerpa lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat (Babar). Pasalnya, dana hibah yang diterima dari Pemkab Babar untuk kegiatan Pilkada 2024 senilai Rp 23.291.790.100 diperiksa kejaksaan.
“Untuk KPU Babar, kebetulan masih kita pelajari. Kemarin itu kalau tidak salah masih lead atau apa ya. KPU itu masih pendalaman,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Babar, Ahmad Patoni dikonfirmasi usai acara pemusnahan barang bukti, Kamis (5/2/2026) siang.
Dia mengatakan, ketika nanti pihaknya telah menemukan petunjuk, perkara tersebut akan ditingkatkan. Untuk saat ini, pihaknya belum dapat memberikan jawaban secara detail. Mengingat dari pihaknya, masih mempelajari dokumen yang telah diminta dari KPU Babar.
“Nanti kalau kita menemukan dokumen yang mengarah adanya tindak pidana, nanti kita coba untuk meningkatkan. Yang jelas masih pendalaman untuk KPU,” ujar Kajari Babar, Ahmad Patoni didampingi Kasi PB3R Agung Trisa Putra Fadillah dan Kasi Pidum, Yuanita.
Dilansir, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat (Babar) untuk mengawal dan menyelenggarakan Pemilu 2024.
Bantuan yang diserahkan Bupati Babar H Sukirman kala itu tidak langsung 100 persen. Namun hanya 40 persen pada tahun 2023 ini dari total nilai yang tertuang di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sisanya senilai 60 persen disalurkan pada tahun 2024.
Artinya, KPU hanya menerima sebesar Rp 9.300.716.000 dari nilai total dalam NPHD sebesar Rp 23.291.790.100 dan sisanya Rp 13.951.074.100 disalurkan pada 2024. Begitu juga Bawaslu yang hanya menerima Rp 2.620.515.200 dari nilai total NPHD Rp 6.551.288.000.
Maka, sisanya Rp 3.930.772.800 akan disalurkan pada 2024. Bupati Babar H Sukirman mengatakan setelah dana hibah ini disalurkan diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara KPU, Bawaslu dan pemda jelang Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
“Bantuan hibah ini adalah komitmen dan keseriusan kita dalam mewujudkan pelaksanaan Pilkada agar berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan. Saya mengajak semua pihak untuk mendukung terwujudnya pemilu yang aman dan damai di Babar,” ujarnya, Selasa (7/11/2023).
Ia berharap, KPU dan Bawaslu Babar dalam penggunaan dana hibah tersebut agar dapat berpedoman pada aturan perundang-undangan sehingga dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
(D)
