Bangka Barat— Sebuah “perang” klarifikasi dan bantahan kini memanaskan jagat maya dan publik Bangka Barat terkait isu dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan lahan reklamasi PT Timah dan lahan cadangan sawah.
Hamdan, warga Desa Limbung, Kecamatan Jebus, secara resmi melayangkan Hak Jawab yang sangat tegas, membantah seluruh tuduhan yang dimuat oleh situs bn16-bangka.com (BN16 Bangka) pada 20 November 2025, yang menudingnya terlibat dalam transaksi ilegal jual beli lahan tersebut.
Bantahan Keras:
“Semua Tuduhan Tidak Benar!”
Melalui surat Hak Jawab yang diterima Redaksi BN16 Bangka pada 22 November 2025, Hamdan menyatakan dengan lugas bahwa ia tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan praktik terlarang tersebut.
“Saya tidak pernah menjadi perantara, tidak pernah menerima permintaan ataupun melakukan komunikasi apapun terkait transaksi jual beli Lahan Cadangan Sawah.
Semua tuduhan itu tidak benar dan tidak berdasar, sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut,” demikian poin kunci bantahan Hamdan.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada hubungan bisnis atau afiliasi dengan pihak-pihak yang diduga melakukan jual beli lahan sawah cadangan.
Hamdan menutup klarifikasinya dengan menegaskan dukungannya terhadap pengelolaan lahan yang legal dan transparan.
Redaksi BN16 Bangka: Bertahan pada Keterangan Narasumber
Menariknya, Redaksi BN16 Bangka melalui tanggapannya menyatakan telah menerima klarifikasi dari Hamdan, namun tampaknya tetap berdiri teguh di atas informasi awal yang mereka terima.
Meskipun menerima Hak Jawab, Redaksi BN16 Bangka menyebutkan bahwa “Pernyataan narasumber mengatakan bahwa Hamdan yang membeli lahan tersebut.”
Kutipan ini secara eksplisit menunjukkan adanya kontradiksi langsung dan tajam antara klarifikasi Hamdan (yang membantah menjadi perantara atau terlibat) dengan keterangan narasumber BN16 Bangka (yang menuduh Hamdan sebagai pembeli lahan).
Sorotan Publik dan Desakan Transparansi Penegak Hukum
Polemik ini kini menjadi perbincangan hangat, baik di dunia nyata maupun di media sosial, dan menciptakan keraguan di mata masyarakat terkait kebenaran di balik dugaan kasus mafia tanah ini.
Menyikapi sengkarut informasi yang bertentangan ini, masyarakat Desa Limbung, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, kini secara terbuka meminta transparansi penuh dalam penanganan kasus ini.
“Hanya pihak aparat penegak hukum yang bisa memeriksa kebenarannya,” tegas publik.
Desakan ini secara khusus ditujukan kepada pihak berwenang, mulai dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kejaksaan Negeri (Kajari), Satgas Anti-Mafia Tanah, hingga Polres Bangka Barat, untuk segera turun tangan dan mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan praktik mafia tanah ini.
Masyarakat menantikan langkah konkret dari aparat untuk menentukan siapa yang berkata benar: Hamdan sang warga yang membantah keras, atau narasumber BN16 Bangka yang menudingnya sebagai pembeli.












