
PANGKALPINANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menjadi sorotan setelah beredarnya rekaman video berdurasi satu menit yang memperlihatkan seorang narapidana diduga bebas menggunakan alat komunikasi di dalam sel.
Berdasarkan data yang dihimpun tim redaksi, narapidana berinisial PRT, yang menghuni blok hunian Tengku Umar (TU), diduga kerap melakukan panggilan video (video call) dengan seorang wanita berinisial LRS.
Informasi yang diperkuat oleh narasumber berinisial RD menyebutkan bahwa aktivitas ilegal tersebut dilakukan baik pada siang maupun malam hari.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Novriadi, memberikan apresiasi kepada pihak media sebagai fungsi kontrol sosial. Ia menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas peredaran barang terlarang di dalam Lapas.
“Kami berkomitmen penuh melawan penyalahgunaan handphone, narkoba, miras, sajam, serta barang terlarang lainnya,” tegas Novriadi saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/26).
>
Novriadi menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penelusuran mendalam terkait kebenaran video tersebut. Jika terbukti benar, narapidana yang bersangkutan dipastikan akan menerima sanksi berat sesuai regulasi yang berlaku.
“Terkait beredarnya video penggunaan HP oleh salah seorang warga binaan, akan segera kami telusuri. Seandainya benar, akan dilakukan pembinaan lebih lanjut dan tindakan tegas sesuai aturan, termasuk penempatan di kamar khusus serta pembatasan hak-hak seperti kunjungan,” lanjutnya.
Pihak Lapas menjelaskan bahwa secara prosedur, pengawasan ketat telah diberlakukan, mulai dari penggeledahan badan dan barang bawaan pengunjung hingga razia rutin maupun insidentil di kamar hunian secara acak.
Novriadi juga mengingatkan bahwa pihak Lapas telah menyediakan sarana komunikasi resmi bagi warga binaan yang ingin menghubungi keluarga.
* Larangan Keras: Penggunaan alat komunikasi pribadi (handphone) dilarang total bagi narapidana.
* Solusi Resmi: Lapas menyediakan Wartelsus (Warung Telekomunikasi Khusus) sebagai sarana komunikasi legal.
Mengenai adanya dugaan bahwa perangkat komunikasi tersebut digunakan untuk mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas, pihak otoritas akan menjadikan hal ini sebagai bahan investigasi lebih lanjut guna memastikan tidak ada celah bagi peredaran gelap narkotika di lingkungan Lapas Narkotika Pangkalpinang.
Hingga berita ini diturunkan, tim internal Lapas sedang melakukan penyisiran di blok hunian yang dimaksud untuk memastikan kondusivitas dan sterilitas barang-barang terlarang.
Penulis:Yopi Herwindo
